Buronan 10 Tahun, Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akhirnya Ditangkap
DATAPOST.ID JAMBI – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap seorang pelaku tindak pidana seksual terhadap anak yang telah menjadi buronan selama 10 tahun. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) di lingkungan PT TEAP Jambi.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu pelaku kejahatan terhadap anak, meskipun telah lama menghilang dan bersembunyi.
Buronan yang berhasil ditangkap bernama lengkap Dadang Saputra (28), warga Desa Ibru, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini, ia bekerja sebagai karyawan swasta.
Tindak Pidana Berat
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 5/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 16 Maret 2016, Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak.
Ia dijerat dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Proses Penangkapan Lancar
Saat ditangkap, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan aman dan lancar tanpa perlawanan.
Dadang Saputra langsung diserahkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk segera dieksekusi demi memenuhi kepastian hukum.
Pesan Tegas Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmennya untuk terus memburu seluruh buronan yang masih berkeliaran.
“Kami meminta jajaran terus memantau dan menangkap setiap DPO. Kepada seluruh buronan, kami imbau untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman di mata hukum,” tegasnya. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan