Ringkasan Berita:

Kakanwil Kemenag Sumut menerapkan kebijakan baru: ASN WFH setiap hari Jumat dan WFO Senin-Kamis, kecuali petugas pelayanan langsung seperti guru dan penghulu. Selain itu, diterapkan juga aturan ketat efisiensi energi dan penggunaan kendaraan dinas demi mendukung program pemerintah.

Poin-Poin Berita:

Jadwal: Senin-Kamis WFO, Jumat WFH.
Pengecualian: Penghulu, Guru, dan Petugas Pelayanan tetap masuk.
Efisiensi: Batas perjalanan dinas, hemat listrik/air, batas pakai kendaraan dinas.
Sanksi: Tegas menegur dan memberikan sanksi bagi yang melanggar instruksi.

===================================
DATAPOST.ID MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, H. Ahmad Qosbi, S.Ag., MM, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mematuhi kebijakan baru pemerintah terkait Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi yang berlaku mulai 1 April 2026.

Baca Juga :  Amburadul Tata Kelola SPPG Sumut: Capaian SLHS & Sertifikat Halal Rendah, Tenaga Kerja Lokal Minim; KPPG Bentuk Tim Pengawas

Salah satu poin utama adalah penerapan skema Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026.

“Senin sampai Kamis bertugas di kantor, hari Jumat bekerja dari rumah. Namun, pelayanan kepada masyarakat dan umat harus tetap berjalan maksimal. WFH bukan berarti mengurangi antusias melayani,” tegas Ahmad Qosbi, dikutip dari keterangan tertulisnya, pada Kamis (09/04/2026).

Pengecualian WFH

Kakanwil Kemenag Sumut menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku bagi lini depan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. ASN yang wajib tetap masuk kantor (WFO) meliputi:

• Penghulu di KUA.
• Guru dan tenaga pendidik di madrasah/sekolah.
• Petugas pelayanan publik lainnya.
• Setiap unit kerja menunjuk petugas piket di ruang PTSP.

Baca Juga :  Mulai di Ahmed, Gelombang 2 Jemaah Calhaj Embarkasi Medan Langsung Pakai Kain Ihram

Selain penyesuaian jam kerja, Kemenag Sumut juga menekankan langkah efisiensi energi dan anggaran:
• Pembatasan perjalanan dinas dan pertemuan tatap muka (didominasi daring).
• Penggunaan kendaraan dinas dibatasi minimal 50% (kecuali operasional dan listrik).
• Hemat penggunaan listrik, air, dan telepon.
• Mendorong penggunaan transportasi publik bagi ASN.

Ahmad Qosbi menegaskan, aturan ini harus dipatuhi dan akan ada sanksi bagi yang melanggar demi mendukung transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News