Ringkasan Berita:

Aset Disita: Ribuan aset meliputi bangunan, alat berat, kendaraan, dan fasilitas tambang.
Batubara: Ditemukan dan disita sekitar 60.000 Ton batubara di lokasi stockpile.
Lokasi: Menyasar kantor PT MCM dan area operasional PT AKT.
Status: Sudah disegel dan disetujui pengadilan, dikelola BPA Kejaksaan RI.
===================================

DATAPOST.ID KALIMANTAN – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Badan Pemulihan Aset dan Kejati Kalimantan Selatan melakukan penggeledahan serta penyitaan aset masif terkait kasus pertambangan ilegal PT AKT. Aksi hukum ini dilakukan pada Senin (6/4/2026) hingga Selasa (7/4/2026).

Penyitaan menyasar aset milik tersangka ST beserta perusahaan terafiliasi, yakni PT MCM dan PT BBP, yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  'Jalan Ditempat'! Proses Hukum Atas Dugaan PT Jaya Kontruksi Gunakan Material Galian C Tanpa Izin
Aset milik tersangka ST beserta perusahaan terafiliasi, PT MCM dan PT BBP disita Kejagung

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

• 47 Unit Bangunan di area kantor PT MCM, Tabalong.
• ±60.000 Ton Batubara di stockpile Murung Raya, Kalimantan Tengah.
• Ratusan unit alat berat, truk, genset, conveyor, crusher, tangki bahan bakar, hingga lighting plant yang tersebar di berbagai lokasi tambang, workshop, dan fuel station.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, SH., MH, dalam keterangan resminya mengatakan seluruh aset telah disegel dan dilakukan penyitaan resmi dengan persetujuan pengadilan setempat.

“Selanjutnya, aset-aset bernilai fantastis ini akan dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya, pada Rabu (8/4). (Red)

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tangkap DPO Terpidana Perkara Laka Lantas

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News