JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Chromebook
Ringkasan Berita:
• Kesaksian: Saksi dan ahli dari pihak terdakwa justru menguatkan posisi JPU.
• Peran: Ibam diduga sebagai konsultan yang buat kajian teknis sesuai arahan Nadiem Makarim.
• Agenda Besok: Pemeriksaan saling bersaksi antara Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
• Tahap Selanjutnya: Pembacaan tuntutan (Requisitoir) dijadwalkan Kamis pekan depan.
• Komitmen: Proses hukum berjalan transparan demi keadilan masyarakat
===================================
DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keyakinannya mampu membuktikan keterlibatan Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pernyataan ini disampaikan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (08/04/2026).
JPU Roy Riady menjelaskan, agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pembela untuk meringankan terdakwa. Namun, keterangan yang muncul justru dinilai sangat mendukung posisi penuntut umum.
“Keterangan tersebut memperkuat keyakinan JPU bahwa unsur penyertaan atau keterlibatan terdakwa sebagai pelaku yang turut serta dalam tindak pidana tersebut dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Roy.
Fokus pembuktian tertuju pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi yang diduga membuat dan mengarahkan tinjauan kajian teknis sesuai arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim.
Sidang selanjutnya dijadwalkan besok, Kamis, (09/04/2026) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa secara saling bersaksi, melibatkan Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Setelah seluruh proses pembuktian selesai, JPU akan segera menyusun surat tuntutan (Requisitoir). Pembacaan tuntutan untuk ketiga terdakwa direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan.
Roy menegaskan komitmen pihaknya menangani perkara ini secara transparan demi terwujudnya keadilan bagi masyarakat. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan