Ringkasan Berita:

Kegiatan: Kajati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait polemik kasus Amsal Sitepu.
Tujuan: Sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan dan komitmen melakukan evaluasi internal.
Langkah yang Diambil: Telah dilakukan evaluasi dan klarifikasi untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sikap Hukum: Pihak kejaksaan tetap menghormati putusan pengadilan, termasuk putusan bebas terhadap Amsal Sitepu.
Komitmen: Masukan dari DPR akan dijadikan bahan perbaikan kinerja demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.

===================================

DATAPOST.ID JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI terkait polemik penanganan kasus Amsal Sitepu. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan dan komitmen evaluasi kinerja.

Baca Juga :  Kinerja Tetap Solid di Tengah Tekanan Industri, BRI Insurance Catat Laba Rp467 Miliar hingga Kuartal III 2025

Dalam keterangannya, Harli menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut merupakan wujud tanggung jawab atas dinamika yang berkembang dalam proses hukum. Pihaknya juga telah melakukan langkah internal berupa evaluasi dan klarifikasi untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

“Permohonan maaf ini merupakan bentuk tanggung jawab kami sebagai pimpinan. Kami juga telah melakukan langkah internal serta klarifikasi untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan baik,” ujar Harli Siregar dihadapan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam RDPU, Kamis (02/04)

Lebih jauh, Kajati menyampaikan komitmennya untuk menjadikan masukan dari Komisi III DPR RI sebagai bahan perbaikan dalam meningkatkan profesionalisme.

Ia juga menegaskan sikap Kejaksaan untuk tetap menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk putusan bebas yang diterima oleh Amsal Sitepu.

Baca Juga :  Terkait Stunting, Arief Tampubolon Nilai Pemkab Madina Takut Untuk Transparan, Ada Apa ?

“Kami siap menjadikan Komisi III sebagai acuan evaluasi, serta menghormati setiap putusan pengadilan sebagai bagian dari sistem peradilan yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan memastikan setiap proses hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan berintegritas. (Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News