JPU Ungkap Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek Chromebook dalam Sidang Nadiem Makarim
DATAPOST.ID JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menghadirkan sejumlah fakta terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan terdakwa Nadiem Makarim. Sidang digelar pada Senin (2/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari kesaksian pihak Datindo, terungkap adanya peningkatan tajam kepemilikan saham atas nama Nadiem Makarim, yakni dari 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” ujar JPU Roy Riady dalam sidang.
Lebih lanjut, JPU menyoroti langkah strategis yang dilakukan terdakwa tiga hari sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri. Pada saat itu, ia memberikan kuasa kepada pihak swasta, yaitu Andri, Kelvin, dan rekan-rekannya, untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.
“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30 berbanding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan terdakwa di perusahaan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, terdapat pula pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang menyangkut persetujuan aksi korporasi, termasuk aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan terdakwa.
Dalam aspek teknis pengadaan, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkapkan efektivitas proyek yang jauh dari target. Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan hanya sekitar 26 ribu unit atau 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.
JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanya menunjukkan perangkat dalam kondisi “hidup”, namun secara substansial tidak memenuhi tujuan pendidikan yang dicanangkan.
Kondisi ini diperparah dengan pengakuan tim teknis bahwa spesifikasi perangkat dipatok pada standar minimum atau sangat rendah, yang bahkan memicu rencana pengadaan kembali di masa mendatang. Atas dasar tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai tujuan pengadaan Chromebook telah gagal total karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar.
Secara keseluruhan, JPU melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara terdakwa mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik dari aliran dana langsung maupun nilai peningkatan aset saham yang mencapai belasan miliar lembar.
Sumber: Puspenkum Kejagung
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan