DATAPOST.ID BATAM – Polda Kepri bersama Tim Gabungan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) berhasil mengendalikan sejumlah kejadian kebakaran lahan di 5 lokasi di Kota Batam pada Jumat (27/3/2026). Respons cepat tim patroli gabungan memastikan seluruh titik api dapat dipadamkan dan situasi kembali aman.

Dalam siaran pers resmi nomor 150/III/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas yang diterima, lokasi kebakaran yang ditangani meliputi kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kec.Nongsa), kawasan hutan belakang Puskesmas Rempang Cate (Kec. Galang), lahan Cemara Park (Kec. Batam Kota), lahan kosong di Ruli Tiban Kebun (Kec. Sekupang), serta area semak-semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi (Kec. Sagulung).

Baca Juga :  Kedatangan Walikota Tak Bermanfaat Bagi Korban Terdampak Banjir di Medan Marelan. APH Diminta Usut Dana Bencana Pemko Medan

Untuk optimalisasi penanganan, tim gabungan membagi wilayah menjadi 3 zona:

– Zona 1: Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar
– Zona 2: Wilayah Sembulang dan Galang
– Zona 3: Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, dan Belakang Padang

Pembagian zona bertujuan mempercepat respons, mempermudah koordinasi, serta memastikan setiap wilayah tertangani secara optimal.

Penanganan melibatkan sinergi berbagai instansi, antara lain Satbrimob Polda Kepri, Ditsamapta Polda Kepri, Ditpolairud Polda Kepri, Polresta Barelang beserta jajaran Polsek, didukung oleh Ditpam BP Batam, Damkar Pemerintah Kota Batam, Damkar BP Batam, Manggala Agni, dan instansi terkait lainnya. Personel gabungan melakukan kegiatan mulai dari pengamanan area, pemadaman, hingga pendinginan titik api dengan menggunakan peralatan sesuai fungsi masing-masing.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti Kemenimipas Ke-1 Tahun 2025, Lapas Pancur Batu Gelar Tasyakuran

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan memastikan api benar-benar padam setelah aktivitas berpotensi bahaya. Masyarakat juga diminta segera melaporkan titik api yang ditemukan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Selain upaya penanganan, Polda Kepri juga menurunkan tim monitoring dan penegakan hukum untuk menyelidiki penyebab kebakaran. “Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Pelaku dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, atau Pasal 187 KUHP dengan penjara hingga 12 tahun.

Baca Juga :  Terkait Penguntitan dan Pelaporan Terhadap JAM-Pidsus, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung RI

Sampai berita ini diterbitkan, seluruh 5 titik api telah terkendali dan situasi umum dinyatakan aman serta kondusif.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News