DATAPOST.ID MEDAN – Terkait gugatan para guru calon PPPK Madina Tahun 2023, Bupati Kabupaten Madina Jafar Sukhairi Nasution ‘bolos’ dari panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada hari Kamis (04/04/2024) kemarin.
Atas gugatan itu, Bupati Madina dipanggil PTUN Medan untuk menghadiri proses dismissal pada Kamis lalu. Dimana pihak penggugat yaitu guru-guru honorer calon PPPK Madina 2023 yang diwakili oleh LBH BBH UISU Medan.
Ketidakhadiran Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution ini diungkapkan oleh Advokat LBH BBH UISU Medan, Nasrullah Nasution, seperti disampaikan kepada Pojoksatu.id, Sabtu (06/04/2024).
“Tergugat (Bupati Madina) sudah dipanggil, namun memilih tidak hadir,” kata Nasrullah.
Dijelaskannya, sesuai agenda dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, pada Kamis (04/04/2024) lalu sudah dilaksanakan proses dismissal. Dan ada beberapa perbaikan mengenai materi gugatan yang mereka sampaikan ke PTUN Medan.
“Sedangkan persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 April 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan persiapan,” ucapnya.
Sementara itu, Pemkab Madina belum memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran Bupati Madina ke PTUN Medan ini.
Asisten III Pemkab Madina sekaligus Plt Kepala BKB Madina, Lismulyadi Nasution juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Madina, Sobar Nasution, tak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Bupati ke PTUN Medan ini.
Termasuk Sekda Madina, Alamulhaq Daulay juga belum memberikan tanggapan terkait ini.
Diketahui, kasus PPPK Madina 2023 ini telah resmi terdaftar dengan nomor register 36/G/2024/PTUN.MDN. Dan gugatan ini terdaftar secara resmi di PTUN Medan pada 25 Maret 2024.
Dalam halaman website sipp.ptun-medan.go.id, tercantum 6 orang penggugat dalam kasus PPPK Madina ini.
Nama penggugat diantaranya Kartina Pandiangan, Haryudanto, Raydiah, Longga Sari Lubis, Salohot, dan Hasan Basri Tanjung.
LBH BBH UISU Medan sebagai kuasa hukum guru-guru calon PPPK Madina ini menggugat Bupati Mandailing Natal Jafar Sukhairi Nasurion perihal kepegawaian.
Nasrullah mengatakan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Bupati Mandailing Natal saja. Walaupun SK pengumuman hasil seleksi PPPK Madina 2023 ditandatangani oleh Sekda Madina Alamulhaq Daulay. (Red/Pj)