DATAPOST.ID MEDAN, SUMUTKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengembalikan tiga unit aset tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara, dengan total nilai mencapai Rp55,85 miliar. Kegiatan pengembalian dilakukan di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Selasa (10/03).

Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan bahwa pengembalian aset ini merupakan tindak lanjut penanganan perkara korupsi yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Smart Village, Kejari Madina Harus Panggil Kepala Desa

“Penegakan hukum korupsi tidak hanya memberikan efek jera, namun juga fokus pada pemulihan kekayaan negara melalui penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset yang dikuasai secara tidak sah,” jelas Harli.

Detail Aset Yang Dikembalikan

Kepala Kejari Medan Ridwan Sujana Angsar, SH, MH, merinci ketiga aset yang diserahkan kembali:

– Lokasi Jalan Perintis Kemerdekaan No. 20 Medan: Tanah seluas 1.185 m² dengan bangunan 155 m², bernilai Rp20,37 miliar. Dikembalikan melalui berita acara serah terima yang disaksikan perwakilan PT KAI.
– Lokasi Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 Medan: Tanah seluas 781 m² dengan bangunan 116 m², bernilai Rp13,58 miliar. Aset ini menjadi kompensasi uang pengganti terpidana Johan E. Rangkuti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 75/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2025.
– Lokasi Jalan Sutomo No. 11 Medan: Tanah seluas 1.306 m² dengan bangunan 214 m², bernilai Rp21,91 miliar. Sebagai kompensasi uang pengganti terpidana Risma Siahaan sesuai Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 76/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2025.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunker Kemenkumham Sulawesi Selatan

Ridwan menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim penyidik Kejari Medan dan sinergi dengan berbagai pihak terkait.

Vice President PT KAI Divre I Sumut Sofan Hidayah menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Kejari Medan merupakan salah satu pihak dengan kontribusi terbesar dalam proses pengembalian aset PT KAI,” ucap Sofan.

Harli Siregar berharap PT KAI segera melakukan penguasaan dan optimalisasi pemanfaatan aset tersebut agar upaya bersama dalam melindungi kekayaan negara tidak sia-sia. (Pung/Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News