Kasus Dugaan Korupsi Kredit di Bank Plat Merah Masuk Tahap Penuntutan
DATAPOST.ID PALEMBANG – Proses hukum perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman oleh bank milik negara kepada PT. BSS dan PT. SAL memasuki tahap baru. Pada Senin (09/03/2026), penyidik pidsus Kejati Sumsel menyerahkan enam tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyerahan ini menandai selesainya proses penyidikan dan awal tahap penuntutan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. Selanjutnya perkara ini akan diproses pada tahap penuntutan,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Senin (09/03)
Daftar tersangka yang diserahterimakan terkait perkara tersebut:
– WS: Direktur PT. BSS (2016-sekarang) dan PT. SAL (2011-sekarang)
– MS: Komisaris PT. BSS (2016-2022)
– DO: Junior Analis Kredit bank terkait (2013)
– ED: Account Officer/Relationship Manager bank terkait (2010-2012)
– ML: Junior Analis Kredit bank terkait (2013)
– RA: Relationship Manager bank terkait (2011-2019)
Sebelum diserahkan, lanjut Vanny, para tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi para kuasa hukumnya.
“Penyidik juga melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” tambahnya.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor (1999 jo. 2001) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
“Keenam tersangka ditahan selama 20 hari (09-28 Maret 2026) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” tutur Vanny.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit yang seharusnya dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk melindungi keuangan negara dan kepercayaan publik. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan