DATAPOST.ID SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.

HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/3/2026).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah menahan lima tersangka atas kasus serupa.

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan HM saat menjabat. Ia diduga tidak menjalankan tugas secara semestinya, sehingga membuka celah bagi tiga perusahaan swasta, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA untuk melakukan aktivitas penambangan batubara di kawasan lahan transmigrasi milik negara.

Baca Juga :  Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga Penuhi Panggilan Ilahi ke Baitullah

Lahan tersebut merupakan aset negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Aktivitas ketiga perusahaan tersebut terkait pertambangan batubara diduga dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Transmigrasi.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kekayaan negara berupa batubara dijual secara tidak sah. “Kerugian sementara ditaksir mencapai Rp500 miliar, mencakup nilai penjualan batubara ilegal dan kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Nilai kerugian tersebut masih bersifat dinamis karena tim penyidik sedang berkoordinasi dengan auditor untuk mendapatkan angka final melalui sinkronisasi data.

Atas kasus ini, tegas Toni, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. “Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasangkan Baret Biru, Kalapas 1 Bandar Lampung Kukuhkan Tim Satopspatnal

HM dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemberian keuntungan secara melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya. (BS/Red)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News