Kejati Sumut Belum Tanggapi 2 Kasus Korupsi DPRD Medan
DATAPOST.ID MEDAN – Penanganan dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan masih menyisakan pertanyaan bagi publik. Kedua kasus tersebut adalah dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan serta anggota Komisi III, yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara.
Upaya konfirmasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M. Hum, telah dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (04/03). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terkait perkembangan kedua perkara tersebut.
Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Muslim Muis menilai publik berhak mengetahui kejelasan proses hukum dalam kasus tersebut. “Publik menantikannya. Perkara ini harus ada kejelasan,” ujarnya. Aktivis yang juga merupakan bagian dari gerakan Reformasi Indonesia 1998 tersebut membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan perkara terus berlarut-larut tanpa perkembangan. “Kalau tidak ada kejelasan, kami bisa mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan penanganan perkara tersebut,” katanya.
Muslim menegaskan kepastian hukum menjadi hal mendesak, terutama setelah Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menggaungkan komitmen pemberantasan korupsi. Ia menilai seluruh jajaran kejaksaan seharusnya serius dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi, terlebih setelah penyelidikan terhadap kedua perkara tersebut sebelumnya diperintahkan oleh Kajati Sumatera Utara. “Apakah perkara ini akan dihentikan atau ditingkatkan ke tahap penyidikan, publik berhak mengetahui,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Sumatera Utara Rizaldi dan Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Arief menyatakan kedua perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) senilai Rp4,4 miliar di Sekretariat DPRD Medan, sebagian kerugian negara telah dikembalikan, dengan sisa sekitar Rp800 juta hingga akhir Januari 2026.
Sementara dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan di Komisi III DPRD Medan, empat anggota dewan berinisial SP, DRS, GL, dan E telah dipanggil untuk memberikan keterangan, bersama sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, serta pejabat terkait. Muslim Muis mengatakan pihaknya bersama elemen masyarakat akan terus memantau proses penanganan agar tercapai kepastian hukum. (Red)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan