Pulihkan Keuangan Negara, Kejati Sumut Terima UP Terpidana Pemalakan Liar Adelin Lis Rp153,2 Miliar
DATAPOST.ID MEDAN — Memulihkan keuangan negara dari penanganan tindak pidana, Kejaksaan berhasil mengeksekusi atau memasukkan ke Kas Negara Uang Pengganti (UP) dari Terpidana Pembalakan Hutan Adelin Lis senilai Rp105 miliar dan $US 2.938.556,- atau dengan nilai tukar Dolar AS Rp16 ribuan maka berjumlah Rp48,2 miliar atau ditotal 153,2 miliar berhasil diselamatkan lembaga Adhyaksa.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., dalam konfrensi persnya, Rabu (03/09/2025) tentang Uang Pengganti (UP) kasus pemalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Jumlah Uang Pengganti Adelin Lis mencapai ratusan miliar.
“Kejaksaan berhasil menyetorkan ke kas negara sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar US$ 2.938.556,4, dari keluarga Terpidana Adelin Lis kepada Jaksa”, ungkap Harli kepada wartawan di Hall Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.
Hadir dalam penyelesaian dan pembayaran uang pengganti perkara tersebut oleh keluarga Adelin Lis disaksikan langsung Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH., Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra Lubis, SH., MH., Plh Kasi Penkum Husairi, SH., MH.
Harli Siregar dalam paparannya menjelaskan, bahwa uang pengganti ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor: 68K/Pidsus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
Dalam putusan itu menyebutkan, Adelin Lis dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.
“Putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama secara berlanjut; menghukum yang bersangkutan oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidiari 6 bulan kurungan; menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24”, ungkap Harli Siregar.
Mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini menjelaskan, jika berdasarkan surat dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Adelin Lis sudah selesai menjalani pidana pokok 10 tahun dan mulai menjalani hukuman pidana subsidiari uang pengganti sejak 7 April 2025. Sehingga sampai per tanggal 2 September 2025, Adelin Lis sudah menjalani pidana subsidiari uang pengganti selama 149 hari
“Sesuai lampiran Putusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahwa terpidana Adelin Lis telah menjalani pidana subsidiari uang pengganti sejak tanggal 7 April 2025 sampai dengan 2 September 2025, sehingga total pidana subsidiari yang dijalani Adelin Lis adalah 149 hari”, jelasnya.
Dikatakannya, setelah dihitung dengan dikurangi masa hukuman 149 hari, uang pengganti yang dibayar Adelin Lis hanya Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24. Uang tersebut dibayar oleh keluarga terpidana ke Jaksa melalui BRI.
“Total uang pengganti oleh yang bersangkutan kalau kita lihat dari perhitungan yang dilakukan sehingga uang pengganti sebesar Rp 105.857.244.282, ditambah dengan US$ 2.938.556,24, terpidana telah membayar melalui keluarganya ke Jaksa eksekutor melaui Bank BRI”, katanya.
Adelin Lis sendiri saat ini disebut masih ditahan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Harli meminta agar menanyakan ke pihak terkait soal apakah Adelin sudah bebas atau belum dengan dibayarnya uang pengganti ini.
“Apakah yang bersangkutan masih ada di dalam (Lapas) atau tidak tentu itu menjadi kewenangan dari lembaga lain yang bisa nanti dikonfirmasi, tetapi berdasarkan informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan masih di dalam. Ini akan menjadi pertimbangan tentunya, upaya pengembalian uang negara ini yang dilakukan oleh lembaga lain dalam proses selanjutnya”, ucapnya.
Dijelaskan Harli, sebelumnya jaksa telah menyita aset Adelin Lis untuk uang pengganti, kemudian dilakukan lelang dan nilainya Rp104 miliar. Namun pelelangan itu tidak laku, sehingga pihak keluarga kemudian menyerahkan uang pengganti.
“Jaksa pada Kejari Medan akan melakukan penyetoran ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia”, ujarnya.
Diakhir Konfrensi Pers, Harli menegaskan, kegiatan ini semata-mata bukan untuk pencitraan, tetapi ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum, ada akuntabilitas publik yang harus kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat”, pungkasnya mengakhiri.
Sementara Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Muhammad Husairi, SH., MH., kepada wartawan menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008 yang pada intinya menyatakan bahwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusan yang telah disebutkan Pak Kajati tadi, Adelin Lis dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda Rp1.000.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan serta menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.119.802.393.040,- dan US$ 2.938.556,24
“Dengan ketentuan, apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi UP tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut Husairi menjelaskan, dari seluruh proses dan perhitungan uang pengganti dalam perkara terpidana Adelin Lis tersebut, pada Selasa tanggal 02 September 2025 terpidana Adelin Lis telah melunasi sisa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.105.857.244.282,4 dan US$ 2.938.556,4.- yang dibayarkan melalui pihak keluarganya kepada negara melalui Jaksa Eksekutor yang disetorkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Republik Indonesia”, tegasnya.
Terkait kronologi atau proses perjalanan penanganan perkara atas nama terpidana Adelin Lis, Husairi mengatakan, pembayaran uang pengganti ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan untuk penanganan/penyelesaian perkara secara tuntas.
“Sebagaimana arahan pimpinan Kejaksaan dalam hal ini Bapak Kajati Sumut dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang harus sejalan dengan kepastian hukum dan kemanfaatannya bagi masyarakat bangsa dan negara”, pungkasnya.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan