PUSHPA Soroti Mandeknya Dua Perkara Dugaan Korupsi DPRD Medan, Ancaman Praperadilan Mengemuka
DATAPOST.ID MEDAN – Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) mengajukan pertanyaan mengenai progres penanganan dua perkara dugaan korupsi yang ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Kedua kasus tersebut adalah dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar dan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh empat anggota Komisi III DPRD Medan tahun 2025.
Direktur PUSHPA, Muslim Muis, menilai kedua kasus yang menjadi perhatian publik tersebut seharusnya menunjukkan perkembangan yang tegas, namun hingga kini masih berkutat di tahap penyelidikan dan permintaan keterangan tanpa adanya peningkatan status perkara.
“Dengan berlakunya ketentuan dalam KUHP baru, penyidik dapat diajukan praperadilan apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan kepastian hukum. Kejatisu bisa dipraperadilankan jika penanganannya tidak jelas,” tegas Muslim kepada wartawan pada Jumat (27/2).
Ia juga mempertanyakan mengapa kedua perkara belum ditingkatkan ke tahap penyidikan, mengingat Jaksa Agung sebelumnya telah memerintahkan jajaran kejaksaan bekerja serius dan independen dalam menangani kasus korupsi.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Rizaldi dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejatisu Arief menyatakan kedua perkara masih dalam proses penyelidikan, dan akan menyampaikan perkembangannya secara berkala.
Rizaldi menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi SPPD senilai Rp4,4 miliar, sebagian kerugian negara telah dikembalikan. Hingga akhir Januari 2026, sisa kerugian yang belum terkembalikan sekitar Rp800 juta.
Sedangkan pada perkara dugaan penyalahgunaan jabatan, empat anggota Komisi III berinisial SP, DRS, GL, dan E (yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, dan anggota) serta sejumlah pimpinan DPRD, Sekretaris Dewan, dan pejabat OPD terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, meskipun status perkara masih berada di tahap penyelidikan.
PUSHPA menegaskan akan terus memantau proses penanganan kedua perkara tersebut. “Kami bersama elemen masyarakat akan mengawasi prosesnya agar ada kepastian hukum,” tutup Muslim. (Rill/Red).
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan