PROYEK GEDUNG KEJATI SUMUT Rp95 MILYAR MENYISAKAN TANDA TANYA – Parkir Rp4,3 MILYAR Dibongkar, Tender Diduga Persekongkolan
DATAPOST.ID MEDAN – Proyek pembangunan gedung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang bernilai sekitar Rp95 miliar, yang pernah dipimpin oleh mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting, kini menyisakan berbagai kejanggalan. Mulai dari pembongkaran lapangan parkir dan upacara yang baru selesai dibangun dengan dana APBD tahun 2023 senilai Rp4,3 miliar hingga dugaan persekongkolan dalam proses tender.
Topan Ginting kini sedang ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebuah sumber yang tidak ingin disebutkan nama mengaku, lokasi pembangunan gedung baru semula merupakan lahan parkir dan lapangan upacara bendera yang baru selesai direnovasi sekitar satu tahun yang lalu. “Ada beberapa ruangan, seperti pos satpam hingga ruangan wartawan. Pekerjaan itu baru selesai setahun yang lalu, heran juga kok bisa dibongkar padahal biayanya miliaran. Sekarang malah gedung yang baru itu belum siap,” ujar sumber tersebut saat ditemui di Kantin Kejati Sumut, Rabu (25/2/2026).
Diketahui, proyek parkir dan landscape tahun 2023 dilaksanakan oleh CV. Haidarjaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar dan diselesaikan dalam waktu dua bulan. Namun, sekitar satu tahun kemudian, pada Februari 2024 dilakukan seleksi jasa konsultansi perencanaan gedung baru dengan nilai kontrak Rp1,623 miliar yang dijalankan oleh PT. Biro Bangunan Selaras.
Pada tahun 2025, Dinas PUPR Sumut menggelar tender pembangunan gedung baru yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut. Proses tender tersebut kerap menuai kritik karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Tender Pertama April 2025 hanya diikuti dua perusahaan: PT Bumi Aceh Citra Persada dengan penawaran Rp93,428 miliar dan PT Permata Anugerah Yalapersada dengan Rp94,450 miliar. PT Permata dinyatakan tidak memenuhi syarat karena data kualifikasi tidak sesuai, sementara PT Bumi Aceh Citra Persada (yang bekerja sama dengan PT Wiratama Graha Raharja dalam Konsorsium Serikat Pengusahaan/KSO) dinyatakan tidak memenuhi karena masa berlaku jaminan penawaran hanya sampai 14 Juni 2025, padahal dokumen tender menetapkan hingga 15 Juni 2025.
Selain itu, data dari lpjk.pu.go.id menunjukkan bahwa SBU BG 002 milik PT Permata Anugerah Yalapersada dengan ID Izin I-202204221017594021485 telah berakhir pada 24 April 2025, tepat pada jadwal pembuktian kualifikasi. Perusahaan tersebut baru mendaftarkan SBU baru dengan ID Izin I-202504151704396112075 pada 26 April 2025.
Tender ulang pada 23 April 2025 diikuti empat perusahaan: PT Gunakarya Nusantara (Rp91 miliar), PT Bumi Aceh Citra Persada (Rp91,35 miliar), PT Cimendang Sakti Kontrakindo (Rp92,929 miliar), dan PT Permata Anugerah Yalapersada (Rp95,726 miliar). Tiga perusahaan lainnya digugurkan dengan alasan “personel manajerial untuk jabatan Manajer Teknik tidak dapat diklarifikasi”, tanpa rincian nama yang disebutkan sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi.
Dugaan persekongkolan semakin menguat karena terdapat kejanggalan, antara lain kenaikan penawaran PT Permata Anugerah Yalapersada sebesar Rp1,26 miliar dari tender pertama, serta PT Bumi Aceh Citra Persada (berdomisili Aceh) yang melakukan KSO dengan PT Wiratama Graha Raharja (berdomisili Surabaya) – wilayah yang sama dengan PT Permata – dan diduga menggunakan notaris yang sama, DESLINA SUARNI, SH.
PT Permata Anugerah Yalapersada yang menang tender mendapatkan kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025 dengan masa pelaksanaan 210 hari kalender mulai 22 Mei 2025, seharusnya selesai 17 Desember 2025 lalu diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Namun, diduga telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) sementara kondisi fisik proyek belum selesai pada Januari 2026.
Ketika dikonfirmasi topmetro.co melalui WhatsApp, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Irfan Wibowo tidak bersedia memberikan komentar dan menyatakan sedang berada di lapangan.
Muncul pertanyaan mengenai ke mana nilai aset parkir dan landscape yang telah dibangun dengan uang negara, serta apakah terdapat upaya penggantian aset yang proporsional. Selain itu, dugaan kerugian negara sebesar Rp2 miliar akibat pembongkaran fasilitas yang baru selesai menjadi sorotan utama.
Kasus proyek gedung Kejati Sumut ini menjadi bukti penting bahwa pengawasan terhadap proyek pembangunan dengan dana negara perlu ditingkatkan agar tidak terjadi pemborosan dan praktik tidak benar. Masyarakat menantikan klarifikasi resmi dari pihak terkait serta tindakan hukum yang tegas jika terbukti terdapat pelanggaran.
Berbagai Sumber
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan