Bazar UMKM Medan Utara Diduga Tak Berizin, Pengelolaan Dipegang Direktur Perumda RPH Medan
“Polisi Keluarkan Surat Izin Meskipun Pemerintah Lokal Sudah Menghimbau Hentikan Operasional”
DATAPOST.ID MEDAN – Pasar komersial yang diberi nama Bazar UMKM Medan Utara di Jalan Marelan Raya, Lingkungan 3 Kelurahan Tanah Enam Ratus (Tanara), Kecamatan Medan Marelan, diduga beroperasi tanpa izin resmi karena belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) maupun izin terkait lainnya.
Pemerintah lokal melalui Lurah Tanara Zumirel Ady Shah Putra S.Ak telah menyampaikan surat himbauan pada tanggal 19 Februari 2026 agar pengelola tidak menjalankan aktivitas sebelum mendapatkan izin dari instansi teknis Pemko Medan dan pemerintah pusat. Hingga kini, pemerintah belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun untuk kegiatan tersebut.
Meski telah mendapat peringatan, pasar yang diperkirakan memiliki 160-an stand pedagang tetap beroperasi. Setiap stand disewakan dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp5 juta, dan dengan adanya operasional hiburan permainan, pengelola ditaksir telah meraup pendapatan mencapai sekitar setengah miliar rupiah dari para pedagang penyewa.
Diketahui, Bazar UMKM Medan Utara dikelola oleh Ardiansyah, yang menjabat sebagai Direktur SDM/Umum/Keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rumah Potong Hewan (RPH) Medan. Dia dilantik pada Januari 2026 lalu oleh Walikota Medan.
Polisi Keluarkan Izin Berdasarkan Rekomendasi Polsek
Meskipun tidak memiliki izin pengelolaan pasar komersial dari pemerintah lokal, pihak kepolisian tetap mengeluarkan surat izin kepada Ardiansyah.
Berdasarkan data yang diterima, Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Intelkam mengeluarkan Izin dengan nomor SI/02/II/YAN.2.1/2026/Intelkam pada tanggal 14 Februari 2026, yang ditandatangani oleh AKP Teguh Raya Putra Sianturi.
Surat izin tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea melalui surat B/01/II/YAN.2.1/2026/M Labuhan tanggal 11 Februari 2026. Dalam pertimbangan pemberian izin tersebut, tidak terdapat rekomendasi dari Lurah Tanara maupun Camat Medan Marelan.
AKP Teguh Raya Putra Sianturi membenarkan pemberian izin tersebut. “Kami menerbitkan izin karena sudah ada rekomendasi dari Polsek Medan Labuhan yang pastinya sudah ada rekomendasi dari camat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada poskotasumatera.com, Rabu (25/2/2026).
Saat ditanya mengenai pemungutan uang sewa hingga ratusan juta rupiah, AKP Teguh menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak terlibat dalam urusan sewa lapak. “Kalau masalah sewa lapak kami tidak campuri, dan izin yang dimaksud adalah dari Pemko Medan,” jelasnya. Ia juga menyarankan agar wartawan menghubungi langsung pihak penyelenggara untuk informasi lebih lanjut.
Pengelola Klaim Sudah Memiliki Izin
Dalam konfirmasi terpisah, Ardiansyah membenarkan bahwa dia yang mengelola Bazar UMKM Medan Utara. Menurutnya, kegiatan ini sudah diadakan setiap tahun di lokasi bekas Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah Enam Ratus.
“Semua itu sudah ada izinnya dan tiap tahun sudah berjalan. Itu juga sudah ada izin dari masyarakat dan yang punya tanah. Kegiatan ini dikelola swasta, bukan milik pemerintah,” ungkapnya singkat saat dihubungi melalui telepon.
Namun, mantan Lurah Tanara Syawaludin ST yang kini menjabat Lurah Bantan Kecamatan Medan Tembung mengaku bahwa pemerintah kelurahan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pasar tersebut. Bahkan sebelumnya, ia juga telah memberikan himbauan agar pengelola mengurus izin sesuai peraturan yang berlaku.
Berpotensi Melanggar Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha yang membuka pasar komersial wajib memiliki NIB melalui sistem OSS, memenuhi izin usaha sektor perdagangan, dan memperhatikan persetujuan terkait lingkungan.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan bahwa pasar tradisional dapat dikelola oleh pemerintah, BUMN/BUMD, koperasi, atau swasta melalui kerjasama yang sesuai peraturan. Di Kota Medan sendiri, sebagian besar pasar atau lokasi perdagangan dikelola oleh Perumda Pasar Medan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.
Jika pengelola tidak memenuhi seluruh persyaratan regulasi, termasuk izin lingkungan, kesesuaian tata ruang, dan dampak terhadap pedagang lain di sekitar lokasi, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
Lurah Tanara Zumirel Ady Shah Putra yang baru menjabat selama 2 hari telah berjanji akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. “Terima kasih. Nanti akan kami tinjau ke lokasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pantauan di lapangan pada Selasa (24/2/2026) menunjukkan bahwa pasar tersebut diisi dengan pedagang yang menjual aneka barang dagangan serta fasilitas hiburan pasar malam.
Beberapa pedagang mengaku telah membayar sewa stand dengan nilai jutaan rupiah untuk berjualan hingga jelang Lebaran Idul Fitri 1447 H. (Tim)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan