Perkara Penganiayaan di Kabupaten Toba Diselesaikan dengan RJ, Kejaksaan Pulihkan Hubungan Kekeluargaan
DATAPOST.ID MEDAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kabupaten Toba di Porsea dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice (RJ), Senin (23/2/2026).
Keputusan penyelesaian perkara tersebut diambil setelah Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Wakajati Abdullah Noer Denny, SH., MH, serta jajaran Bidang Pidana Umum Kejati Sumut, menerima paparan kronologi dan penanganan perkara dari Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Toba melalui rapat zoom meeting di Aula Cipta Kerta lantai III Kejaksaan Tinggi Sumut.
Dari keterangan yang disampaikan, diketahui bahwa pada hari Sabtu (04/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, tersangka Alrico Hasibuan mendorong korban Jainur Sitorus hingga terjatuh ke dalam saluran air. Korban mengalami luka pada pinggang dan kaki, sehingga tersangka ditangani oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penerapan restoratif justice pada perkara ini berdasarkan beberapa pertimbangan: kedua pihak telah sepakat berdamai tanpa paksaan, tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan, korban secara sadar menerima permintaan maaf dan memaafkan tersangka, serta masyarakat yang diwakili Camat Porsea meminta penyelesaian yang humanis untuk memulihkan hubungan antar keluarga.
Setelah mendengar paparan dari Jaksa Penuntut Umum Cabjari Toba di Porsea, Kajati Sumut Harli Siregar memutuskan untuk menghentikan penuntutan melalui keadilan restoratif justice.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana sebagai bukti hadirnya negara dalam mewujudkan harmonisasi dan pemulihan hubungan sosial ke keadaan semula.
“Penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata melalui penghukuman yang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada hubungan sosial di masyarakat,” ujar Harli Siregar.
Sejalan dengan itu, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH, menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice dilakukan setelah mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis korban yang telah pulih dari luka ringan. “Memulihkan hubungan kekeluargaan antara kedua belah pihak dirasa jauh lebih penting daripada penghukuman,” ujarnya.
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan