DATAPOST.ID MEDAN — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menggelar kegiatan penyuluhan hukum (luhkum) perdana tahun 2026 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ST. Ignasius Medan, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Rabu (18/02/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB, bertujuan meminimalisir serta mencegah dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan pelajar, sekaligus memberikan pemahaman pentingnya menggunakan media sosial secara bijak untuk menghindari jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagai bagian dari program prioritas untuk mendukung terwujudnya generasi muda yang smart dan berkwalitas, penyuluhan yang digelar di Aula SMP ST. Ignasius menghadirkan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejati Sumut sebagai narasumber.

Baca Juga :  Peringati Malam Nuzulul Quran, Atika Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Dan Petunjuk Dalam Hidup

Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH., MH, melalui Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, Maria Sembiring, SH, menyatakan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan langkah strategis nasional kejaksaan.

“Kami hadir di sini sebagai orangtua dari adik-adik atau anak-anak kami sekalian, sebagai bukti kasih sayang dan kepedulian Kejati Sumut terhadap para pelajar sehingga kami merasa perlu untuk memberikan pemahaman hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena sadar akan risiko pelanggarannya,” ujar Maria Sembiring.

Para pelajar diajak berbincang dan berdiskusi terkait cara menghindari narkoba serta obat-obatan terlarang. Dengan sangat antusias yang tinggi, para siswa mengikuti materi yang menjadi perhatian bersama bagi pelajar, guru, dan orangtua.

Baca Juga :  Dorong UMKM Perempuan Makin Berkembang Lewat Digitalisasi Pembukuan Usaha

Selain itu, tim narasumber juga mengedukasi siswa tentang pentingnya etika dan norma kesopanan dalam berinteraksi melalui media sosial (medsos).

“Jangan sesuka hati dan sesuka selera dalam mengetik narasi di media sosial, agar tidak ada orang atau teman yang dirugikan. Belajarlah beretika dan bernarasi yang sopan,” kata narasumber sembari memberikan contoh gambar dan referensi tentang penindakan hukum serta kerugian akibat pelanggaran hukum dalam bermedia sosial.

Sementara Kepala SMP ST.Ignasius Medan yang diwakili Michael Tampubolon menyambut baik dan memberikan apresiasi atas kunjungan tim Kejati Sumatera Utara. “Kami berharap anak-anak sekolah kami semakin paham dan bersahabat dengan dunia hukum agar mereka semakin mengerti dan kelak semakin dewasa dapat mengerti tentang etika dan moral sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (Red).

Baca Juga :  Menteri BPN Diminta Batalkan 22 SHM Yang Diterbitkan BPN Medan Diatas Lahan 45 Hektare Milik Puluhan Warga di Sumut

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News