DATAPOST.ID ASAHAN — Sangat disayangkan, pihak Polres Asahan sudah melakukan gelar dan penanganan etik terhadap oknum polisi berinisial AHS sebelum adanya hasil vonis/putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan hal tersebut.

“Sudah dilakukan penanganan etik dan sudah dilakukan gelar terhadap AHS, dan hasilnya sudah di ajukan ke Polda Sumut”, tulisnya melalui via WhatsApp, Senin (22/12/2025).

Menurut AKBP Revi, proses penanganan etik dan proses gelar terhadap oknum polisi berinisial AHS tersebut dilakukan sebelum adanya hasil vonis/putusan dari Hakim Pengadilan Negeri Kisaran.

“Sebelum saya, prosesnya sudah berjalan pak”, tulisnya kembali.

Baca Juga :  Sudah 2 Bulan Perkara Longsornya Lokasi Galian C Mengakibatkan Kematian, Polres Asahan Tak Kirim Berkas Perkara ke Jaksa

Pihaknya, lanjut Kapolres Asahan, sampai saat ini masih menunggu hasil proses administrasinya.

“Kami hanya menunggu proses, bila sudah keluar administrasinya, kami lakukan prosesnya dan kami upacara kan”, tulisnya lagi.

Sebelumnya, berdasarkan hasil vonis/putusan Hakim PN Kisaran dijelaskan, jika terdakwa AHS (oknum polisi) divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling. (DS)

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News