Halangi Tugas Wartawan Diancam Penjara 2 Tahun, Denda Rp500 Juta
MANDAILING NATAL II Datapost.id – Profesi wartawan profesi mulia, karena tugas wartawan memberikan dan menyebarluaskan informasi dan pencerahan kepada masyarakat berdasarkan keterangan, fakta dan data diperoleh dari narasumber.
Ungkapan itu disampaikan pengamat hukum, praktisi hukum dan pengacara senior Ridwan Rangkuti, SH, MH kepada wartawan ketika dihubungi melalui seluler, Rabu (31/05/2023)
Dosen hukum itu menjelaskan, aparatur pemerintah atau siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Bunyinya, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujar Ridwan Rangkuti.
Di sisi lain sambungnya, setiap orang diminta keterangan oleh wartawan berkaitan dengan informasi patut diketahui oleh orang tersebut, wajib memberikan keterangan sepanjang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kecuali karena sifatnya masih dirahasiakan dan tidak boleh dipublikasikan seperti perkara masih dalam penyelidikan,” ujar Ridwan Rangkuti.
Dan tambahnya, jika benar wartawan menjalankan tugas kewartawanan mendapat ancaman ataupun pelayanan tidak baik dari narasumber dengan sengaja, maka dapat dilaporkan ke pihak kepolisian. (Red/Sulpan Lubis)


Tinggalkan Balasan