Terdesak Biaya Pengobatan Anak, Tersangka Pencurian Sepeda Motor Dibebaskan Melalui RJ
DATAPOST.ID MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui keadilan Restorative Justice (RJ).
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH., MH dan Pejabat Struktural bidang Pidana Umum, pada Senin (24/11/2025) menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, SH., MH.
Kronologis singkat perkara, tersangka Rizky Inanda, pada tanggal 6 September 2025, dikarenakan kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya, melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul di Dusun II Kec. Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, tersangka Rizky Inanda menjual sepeda motor hasil curiannya itu kepada tersangka lain bernama Suhendri.
Atas perbuatan kedua tersangka, akhirnya dilakukan proses hukum. Terhadap tersangka Rizky Inanda disangkakan melanggar pasal 362 KUHP, sedangkan tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.
Kajati Sumut Harli Siregar melalui PLH Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH., membenarkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menghentikan penuntutan tindak pidana dari Kejari Asahan melalui keadilan Restorative Justice.
“Ya benar bang, setelah dilakukan ekspos permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada Jampidum dan disetujui, perkara dari Kejari Asahan itu dihentikan”, ucap Indra menjawab konfirmasi wartawan melalui telfon WhatsApp, Selasa (25/11/2025).
Indra menjelaskan, alasan diterapkan keadilan Restorative Justice dikarenakan tersangka sesuai faktanya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain.
“Tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian. Dia nekat mencuri hanya untuk memenuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati”, ujarnya.
Indra juga menyampaikan bahwa kedua tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban, dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka.
“Selain itu, tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap, juga meminta kepada Kejaksaan agar mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice. Apalagi, korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung”, katanya.
Indra menambahkan, tujuan penyelesaian perkara melalui restorative justice adalah kemanusiaan. Selain itu, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.
“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat”, pungkasnya.

Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali menjalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan. (Lubis).
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan