DATAPOST.ID SUMATERA SELATAN — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (21/11/2025) menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2023.

Tujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Adapun ketujuh tersangka, yakni:
1. EH selaku Pemimpin salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo KabKabupaten Muara Enim periode April 2022-Juli 2024.
2. MAP selaku Penyedia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022-Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode Desember 2019-Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim.
5. DS selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim.
6. JT selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim.
7. IH selaku Perantara KUR Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kab. Muara Enim.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu Sambut Positif Audensi Inisiator Muda Duta Moderasi Beragama : "Peran Pemuda Sangat Penting Ciptakan Kedamaian"

Terkait perkara ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa 134 orang saksi.

Sebelumnya ketujuh tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara tersebut, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

Untuk tersangka EH, MAP, PPD dan JT, dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dimulai tanggal 21 November 2025 sampai dengan 10 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Pakjo Palembang.

Sementara untuk tersangka WAF telah ditahan dalam perkara lain (terpidana perkara lain), dan untuk tersangka DS serta IH, saat dipanggil penyidik Kejati Sumsel tidak hadir.

Baca Juga :  Penindakan PETI Kotanopan, Polres Madina Segera Koordinasi Dengan Pemda

Mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, penyidik menyangkakan, (Primair): Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Subsidair :
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Dan, Kedua : Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Atau, Ketiga : Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Menteri Imipas Makan Bersama Warga Binaan Rutan Cipinang

Adapun estimasi nilai kerugian negara sebesar Rp12.796.898.439,- (dua belas miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Modus Operandi

Bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim).

Dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain, seperti surat keterangan usaha.

Dari data-data yang dimanipulasi, dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai).

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News