DATAPOST.ID MANDAILING NATAL — Pengedar narkoba yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas, Suska alias Uka (27), warga Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditangkap Polisi karena menjual narkoba jenis sabu sabu.
Apesnya, Uka panggilan pria asal Desa Sikapas itu tak menyangka, bahwa orang yang datang ke rumahnya hendak membeli narkoba jenis sabu sabu itu merupakan anggota Kepolisian dari Satnarkoba Polres Madina yang menyamar (Undercover Buy).
Akhirnya, Uka pun ditangkap petugas pada hari Rabu 6 Desember 2023 sekira Pukul 03.05 Wib, karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu sabu sebanyak 2,36 (dua koma tiga enam gram) yang dikemas dalam 4 paket plastik klip transparan.
Dan juga, dari tangan Uka, petugas yang menyamar menjadi pembeli ini menemukan 4 buah plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 (nol koma empat dua gram) serta 2 buah plastik klip transparan kosong.
Tak sampai disitu, di dalam rumah Uka, petugas Satnarkoba juga menemukan 2 bungkus plastik klip kosong dan 1 buah skop/sendok yang terbuat dari pipet transparan serta 1 buah kotak hitam yang terbuat dari plastik yang menjadi tempat penyimpanan sabu sabu oleh tersangka Uka.
Kepada wartawan Kapolres Madina, AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan menyampaikan, penangkapan Uka ini berdasarkan hasil laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Sikapas Muara Batang Gadis Kabupaten Madina.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang merupakan pelaku tindak pidana Narkotika Golongan I jenis sabu di Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis. Dan berdasarkan barang bukti yang ditemukan di dalam rumah pelaku, ia merupakan pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” cetus AKP Irwan.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku, Kanit I Satnarkoba Polres Madina, Aipda Fernando Siregar bersama personil Brigadir Rio Pradana dan Briptu Joko Pramono diperintahkan untuk melakukan undercover buy (Pembelian dalam Penyamaran) dengan tersangka Uka.
Selanjutnya, sambung AKP Irwan, Brigadir Rio Pradana mencoba untuk membeli sabu kepada pelaku, dan pelaku terlihat memasuki rumah dan mengambil 1 buah kotak warna hitam yang terletak dilantai yang berisikan barang bukti sabu.
“Setelah dilakukan Undercover buy dan melihat adanya barang bukti jenis sabu, anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba AKP Irwan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kasat, saat ini pelaku Uka sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satnarkoba Polres Madina guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Sulfan lbs)