Meski Divonis PT Medan Ditahan, Akuang Tetap Bebas Berkeliaran. Kejati Sumut Mengaku Tak Tahu Kondisi Objek Sitaan
DATAPOST.ID MEDAN — Pengadilan Tinggi Medan memvonis Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng 10 tahun penjara dan denda Rp. 856.801.945.550,- atas dugaan perambahan ratusan hektar lahan kawasan hutan Taman Margasatwa (TM) Karang Gading (KG) – Langkat Timur Laut (LTL). Hakim Tinggi memutuskan Akuang ditahan.
Namun Akuang dikenal sakti mandraguna. Ditengah gencarnya Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung Burhanudin ST menabuh gendrang perang terhadap pemberantasan korupsi dengan menangkapi terduga pelaku kejahatan korupsi, namun terpidana dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp826 Miliar ini masih berkeliaran menghirup udara segar.
Lahan Negara Taman Margasatwa KG-LTL yang terhampar di atas ribuan hektar tanah penyangga kelestarian lingkungan ini sebagian besarnya disulap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng bekerjasama dengan Kades Tapak Kuda Imran menjadi perkebunan sawit, selanjutnya menerbitkan puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Langkat dan surat-surat lain seolah 210 hektar lahan tersebut milik Akuang CS.
Akuang dan Imran divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tinggi Medan. Penjara dan Denda dibebankan kepada mereka. Namun diduga Akuang sebagai pengurus Koperasi Sinar Tani Makmur (STM) disebut-sebut sejak proses hukum perkara perambahan hutan negara ini terus menikmati hasil perkebunan sawit itu.
Hingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan atas 10 tahun penjara kepada Akuang CS, terdakwa tak kunjung ditahan. Perambah 210 hektar hutan SM KG-LTL Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat ini pun diduga masih menikmati hasil buah sawit yang ditanam dengan menggunakan Koperasi Sinar Tani Makmur yang dimilikinya.
Padahal lahan tersebut telah disita oleh Penyidik Kejati Sumut dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Medan sejak 14 Oktober 2022 sesuai surat No. 39/SIT/PID.SUS-TPK/ 2022/PN.MDN.
Tak Tahu Kondisi Lahan Sitaan
Menanggapi dugaan dipanennya objek sitaan Jaksa ini, Kajati Sumut melalui Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry, SH., M.Hum., pada Selasa (22/10/2025) mengaku tak mengetahui kondisi 210 hektar lahan sawit merambah TM KG-LTL yang pelakunya sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp826 miliar ini.
Mantan Kajari Deli Serdang ini mengaku, lahan yang disita Jaksa ini telah dititipkan ke instansi kehutanan. Pasca dititipkan, dia mengaku tak tahu lagi kondisi lahan sawit beromzet ratusan miliar pertahun itu.
Padahal, mengacu pada KUHAP dan Peraturan Kejaksaan No 9 Tahun 2019, dan nomor 10 tahun 2019, terkait pengamanan barang sitaan yang disita oleh Kejaksaan merupakan tanggung jawab kejaksaan, dalam hal ini adalah seksi PB3R.
Meski Mochamad Jefry mengaku mengetahui vonis banding Akuang ditetapkan penjara 10 tahun dan denda Rp826 miliar dari sytem online pengadilan (SIPP), namun dia mengaku belum incraht. “Putusan banding Pengadilan Tinggi Medan itu menguatkan terhadap hukuman kepada Akuang tetap dihukum selama 10 Tahun, sementara Imran mantan Kepala Desa diturunkan hukumannya”, kata Aspidsus Mochamad Jefry dikutip dari poskotasumatera.com
Ketika ditanyakan kapan dilakukan eksekusi terhadap terdakwa oleh kejaksaan, Aspidsus mengatakan bahwa dalam penegakan hukum berproses ada upaya hukum banding, ada upaya hukum kasasi. Itu sejak putus ada batasan waktu kapan mereka upaya hukum, ini masih batas tenggang waktu. “Kalau mereka kasasi berarti belum incracht jadi belum bisa dieksekusi”, jelasnya.
Ketika ditanyakan tentang buah sawit yang sudah di panen, siapa yang memanen dan kemana hasilnya diserahkan, Mochamad Jefry keukeh lahan sitaan diserahkan kepada pihak kehutanan. “Jadi pihak kehutananlah yang berhak mengamankan kawasan itu. Jadi kami tidak ikut lagi, tapi statusnya disita oleh Kejatisu”, katanya.
Disampaikan ada info masyarakat, pihak yang memanen dilokasi tersebut adalah pihak Akuang, Aspidsus lempar bola agar awak media konfirmasi kepada pihak kehutanan karena mereka sekarang yang mengawasi itu. Namun Mochamad Jefry mengaku, kelak pasca proses hukum selesai maka jaksa sebagai eksekutor akan menyerahkan perkebunan sawit hasil sitaan kepada negara melalui PT Agrinas Palma Nusantara.
Mochamad Jefry terlihat bersikap dingin dan terkesan acuh saat dicecar atas dugaan Akuang memanen hasil sawit tersebut mendapat penghasilan perbulan bisa mencapai Rp10 miliar. Namun, dia berjanji akan mengecek masalah itu. “Oh, segitu ya, besar ya, kami akan melakukan pengecekan kembali”, pungkasnya.
Pengadilan Tinggi Medan menerima banding Jaksa Kejari Langkat atas putusan PN Tipikor Medan dengan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng pada Senin 20 Oktober 2025. Putusan banding uang pengganti itu sekaligus mengubah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan Nomor :138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn, tanggal 11 Agustus 2025.
“Menerima permintaan banding dan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng dan Penuntut Umum”, kata Humas PT Medan Saut Tua Pasaribu kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat sambung Whatsapp beberapa waktu yang lalu.
Kemudian, mantan Wakil Ketua PN Medan itu mengatakan dalam amar putusan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Primair,” bunyi dalam putusan Hakim Tinggi PT Medan itu.
Selain terbukti bersalah, Hakim Tinggi memutus Alexander Halim alias Akuang juga dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000.00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian, menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) Rp. 856.801.945.550, dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama lima (5) tahun. Memerintahkan terdakwa ditahan, bunyi putusan banding diterima oleh para wartawan.
Lalu menetapkan barang bukti berupa;
1. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 77/Tanjung Pura/2003 diperbuat Wenny Aditya Kumuwan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.
2. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 78/Tanjung Pura/2003 diperbuat oleh Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat. Dst.
3. Satu bundel asli buku tanah hak milik Nomor: 24 – 69 Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
4. Satu bundel asli buku tanah hak milik Nomor : 99, 100, 101,102,106, Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
5. Satu bundel asli buku tanah hak milik Nomor : 108 – 116 Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
6. Satu bundel SHM Nomor : 24 – 69 dan 99 – 102, 106 tahun 2001 dan 108 – 115 tahun 1998. (***)
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News


Tinggalkan Balasan