DATAPOST.ID ASAHAN — Meski sejumlah saksi-saksi sudah memberikan penjelasan dan keterangan pada saat sidang lanjutan dengan nomor perkara 727/Pid.Sus-LH/2025/ PN.Kis, terkait perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling di Pengadilan Negeri Kisaran, pada Senin (13/10/2025).

Namun, terdakwa AHS masih saja tidak mengakui serta membantah keterangan dari sejumlah saksi-saksi tersebut.

“Saya merasa keberatan dengan keterangan yang disampaikan oleh para saksi-saksi tersebut, karena menurut saya, hampir semua keterangan yang diutarakan itu tidak benar yang mulia”, kata AHS kepada Hakim Ketua.

Sementara, dua oknum TNI berisinial MY dan RA serta empat orang saksi dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada persidangan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetap bersikukuh dengan penjelasan yang telah disampaikan.

Baca Juga :  Ditemukan LHP BPK RI Senilai Rp1,084 Miliar 'Nyangkut' di 2 Proyek Kemenkum HAM Sumut, LP3 Minta BPK RI Audit Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman di Rutan/Lapas.

“Kami tetap mempertahankan semua keterangan dan penjelasan yang telah kami sampaikan yang mulia”, tegas mereka.

Pantauan media di persidangan, dua oknum TNI berisinial MY dan RA, memberikan kesaksiannya mengaku jika sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg tersebut diambil dari dalam gudang Polres Asahan.

“Sisik trenggiling itu diambil dari dalam gudang di Polres Asahan berkat adanya perintah dan arahan dari terdakwa AHS. Saat itu, sisik trenggiling sudah berada di dalam mobil pickup”, ungkap MY dan RA.

Untuk keluar dari lokasi Polres Asahan, sambung mereka, mobil pickup berisi sisik trenggiling tersebut dikeluarkan dari dalam gudang Polres Asahan melalui dua arah berbeda.

“Saya dengan mengendarai mobil Sigra keluar dari gudang Polres Asahan melalui jalur awal, sementara, RA dengan mengendarai mobil pickup didampingi AHS keluar melalui jalur lain. Akhirnya, kami bertemu di depan Masjid Polres Asahan”, ungkap MY

Baca Juga :  Polres Madina Sampaikan Catatan Akhir Tahun 2023, Untuk Kasus Penganiayaan Masuk Data Tertinggi.

Saksi RA mengungkapkan bahwa terdakwa AHS sebelumnya pernah menjelaskan, apabila sisik trenggiling tersebut laku terjual, maka ada bagian/jumlah yang akan diberikan kepada Kanit.

“Apabila sisik trenggiling itu laku diangka 600 per kilogramnya, maka sebanyak 400 itu akan diberikan kepada Kanit. Sedangkan yang 200 lagi akan dibagi kepada kami”, ucap RA.

Sementara itu, empat pegawai Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera saat memberikan kesaksiannya mengaku, bahwa terdakwa AHS dan MY serta RA pada saat penggerebekan berada di dalam loket bus Rapi.

“Saat penggerebekan terjadi, kami hanya mengamankan Amir Simatupang (sipil), dua oknum TNI diamankan Denpom, dan terdakwa AHS diamankan Poda Sumut”, kata mereka.

Baca Juga :  4 Tersangka Kasus Jual Aset PTPN I Regional 1 Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan, LP3 Apresiasi Kinerja Kajati Sumut

Persidangan tersebut dipimpin Hakim Ketua Yanti Suryani, SH., MH., didampingi Hakim anggota D Manalu, SH dan Alfonsius, SH.

Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News.

(DS)