Perkara Kredit Macet PT Pangripta di Bank Sumut Senilai Rp23 Miliar Masuk Analisa dan Telaah Kejati Sumut
DATAPOST.ID MEDAN — Dugaan kredit macet, untuk Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp23 Miliyar oleh PT Pangripta pada PT Bank Sumut berpotensi kerugian keuangan negara sejak tahun 1994 hingga sampai sekarang belum juga dikembalikan (bayar). Perkara ini sudah masuk tahap analisa dan telaah di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH., menjawab konfirmasi wartawan, Jumat (10/10/2025). Ia juga mengatakan akan menginformasikan jika ada perkembangan dari hasil telaah tersebut.
“Bila ada perkembangan dari hasil analisa dan telaah oleh Tim, akan kita sampaikan lagi”, ucap Husairi.
Sempat diberitakan oleh media media online atas dugaan Kredit macet senilai Rp23 miliyar sejak tahun 1994 hingga sekarang belum juga tuntas. Bahkan kreditur Bank Sumut, Elbiner Silitonga, Bos PT Pangripta dikabarkan telah meninggal dunia.
Disebutkan juga dalam pemberitaan, diduga manajemen Perbankan belum melakukan upaya maksimal dalam menagih uang milik negara ini. Disebut sebut manajemen Bank plat merah ini, belum berupaya dalam pengembalian uang negara melalui Ahli Waris Elbiner Silitonga, bahkan Agunan tanah seluas 70 Ha disekitaran Kualanamu belum dilego.
Dalam pemberitaan juga disebutkan bahwa Bagian Legal Bank Sumut, Faisal Lubis mengakui masih mempelajari masalah kredit macet yang disampaikan awak media dalam pemberitaan. Dia lalu meminta Staff Divisi Penyelamatan Kredit, Mahruzar untuk memaparkannya.
Mahruzar didampingi Staff Humas Jalaludin Ibrahim dan beberapa staff lain, seperti yang telah dilansir media media sebelumnya memaparkan, “kredit macet PT Pangripta telah menjadi agenda penyelesaian setiap tahunnya. Namun Bos perusahaan Property Elbiner Silitonga ini telah meninggal dunia sehingga kesulitan bagi management dalam penyelesaiannya”, jelas Mahruzar.
“Elbiner Silitonga sudah meninggal, masalah kredit PT Pangripta ini dalam agenda penyelesaian setiap tahunnya dan sudah mendapatkan pendampingan dari TUN Kejatisu dan Koorsupgah KPK”, ucapnya sembari mengatakan hingga saat ini, kasus dugaan kredit macet senilai Rp23 miliar ini juga belum selesai.
Disinggung upaya penyelesaian pengembalian uang puluhan miliyar ini, Mahruzar dan para staff Bank Sumut tak mampu menjelaskan. Bahkan dua orang Divisi Penyelamatan Kredit Bank Sumut di ruangan itu mengaku tak tahu apakah management Bank Sumut telah menemui Ahli Waris Elbiner Silitonga atau belum.
Puluhan tahun kredit macet puluhan miliar di Bank Sumut ini menimbulkan tanda tanya. “Mengapa objek Agunan tak dilelang guna menyelamatkan uang negara yang dipinjam kreditur?
Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut), Irwansyah mendapatkan informasi Kreditur berbadan hukum itu melakukan pinjaman modal lebih kurang Rp23 milyar kepada Bank Sumut. Disebut sebut untuk pembangunan property di areal Kualanamu. Areal tersebut lebih kurang 67 Ha – 70 Ha.
Lebih lanjut Irwansyah menduga adanya konspirasi antara Bank Sumut dengan perusahaan Kreditur itu, karena di areal tersebut tidak ditemukan ada pembangunan berupa bangunan rumah.
Hal ini dibenarkan oleh warga yang tinggal di sekitar areal Jalan Suka Tani Kualanamu Deli Serdang, “bahwa lahan tersebut tidak pernah ada pembangunan ataupun property”, ungkap Ketua Umum FKSM Sumut itu.
FKSM Sumut meminta Gubsu Bobby Afif Nasution dan Kajati Sumut Dr Harli Siregar, SH., M.Hum., melakukan langkah penyelamatan secara pidana dan perdata atas mengendapnya uang negara yang sejak 30 tahun lalu.
Penyelamatan uang negara, tegas Irwansyah, harus menjadi aspek penting dalam pemerintahan Presiden Prabowo guna mendorong pembiayaan pembangunan, peningkatan SDM dan kesehatan serta sektor lain di tengah masyarakat.
“Lama uang Bank Sumut yang tak diketahui rimbanya ini, menimbulkan spekulasi liar. Ada apa antara Bank Sumut dengan PT Pangripta ?”, tanya Aktivis ini. (Tim).
Ayo baca berita menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan