DATAPOST.ID ASAHAN — Sidang lanjutan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling dengan nomor perkara: 727/Pid.Sus-LH/2025/PN.Kis, kembali digelar Pengadilan Negeri Kisaran, Senin (06/10/2025).

Pantauan media, persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum terdakwa AHS, dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suryani, SH., MH., bersama Hakim anggota, D Manalu, SH dan Alfonsius, SH.

Penasehat Hukum terdakwa AHS, Mazwindra Tanjung, SH dalam eksepsinya mengatakan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan tergesa-gesa.

“Selain itu, alasan lainnya yaitu harus adanya kejelasan terhadap alat bukti, lokus/lokasi, serta kejelasan peran serta terhadap terdakwa AHS”, katanya.

Penyidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik, lanjutnya, terhadap terdakwa AHS masih dianggap belum lengkap.

Baca Juga :  Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter 9, Ini Pesan Kakanwil Kemenhaj Sumut

“Dalam dokumen tersebut sama sekali tidak dilakukan pemeriksaan terhadap petugas gudang polres Asahan. Gudang barang bukti Polres Asahan tidak di police line untuk menandai area yang sedang dalam penyidikan karena perlu diamankan serta Kapolres Asahan tidak diperiksa oleh pihak penyidik”, tegas Mazwindra.

Dirinya berharap kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kisaran agar dapat menerima eksepsi/nota keberatan yang diajukan oleh pihak penasehat hukum terdakwa AHS.

“Hal itu bertujuan untuk memulihkan nama baik terdakwa AHS”, ujarnya.

Setelah mendengarkan pembacaan eksepsi/ nota keberatan yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa AHS, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermohon kepada Hakim Ketua untuk meminta/memohon waktu untuk menanggapi nota keberatan tersebut pada persidangan selanjutnya.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka dan Tahan Dirut PT PASU Terkait Korupsi Penjualan Aluminium

Sidang dilanjutkan pada Rabu 8 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi/nota keberatan yang diberikan oleh penasehat hukum terdakwa.

Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News.

(DS)