Sempat Ditahan, Pemilik Galian C di Bedeng 7 Bersama 2 Rekannya ‘Dipulangkan’
DATAPOST.ID ASAHAN — Sempat ditahan seminggu di Mapolres Asahan, yakni SM (51) selaku pemilik usaha tambang galian C di bedeng 7 Desa Marjanji Aceh, AFH (36) sebagai operator Excavator, dan DIS (35) selaku mandor tangkahan.
Namun, ketiga pelaku yang terlibat perkara longsornya tebing galian C sehingga mengakibatkan tiga orang pekerja tambang meninggal dunia dan satu pekerja lainnya mengalami luka berat, dikabarkan telah pulang ke kediamannya masing-masing.
“Kalau tidak salah lihat ya bang, SM, AFH dan DIS sepertinya sudah pulang tuh ke rumahnya masing-masing”, ungkap sejumlah warga yang identitasnya minta dirahasiakan melalui via telepon seluler, Sabtu (04/10/2025).
Terpisah, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani melalui Humas, IPDA Ropii saat dikonfirmasi membenarkan jika para pelaku yang terlibat dalam perkara longsornya lokasi galian C batu padas di Desa Marjanji Aceh tersebut tidak ditahan.
“Pelaku tidak ditahan, menimbang kondisi kesehatan pelaku yang baru operasi”, tulis IPDA Ropii.
Dia mengatakan, selain berkas perkara tersebut tetap dilanjutkan, pihak penyidik Polres Asahan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana.
“Berdasarkan informasi bang, berkas perkara secepatnya akan dikirimkan kepada pihak Kejaksaan”, tulisnya lagi.
Kasi Humas Polres Asahan itu juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, status Excavator tersebut tetap sebagai barang bukti.
“Belum dilakukan penyitaan terhadap Excavator tersebut, tergantung petunjuk dari JPU nantinya”, tulisnya kembali.
Ayo baca berita datapost.id dan follow kami di Google News.
(DS)

Tinggalkan Balasan