Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidana Penipuan “Selamat Ang”
DATAPOST.ID MEDAN — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Medan.
Buronan dimaksud adalah Selamat Ang, merupakan Terpidana kasus penipuan di wilayah hukum Kejari Medan.
Terpidana Selamat Ang, ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut dikediamannya, di Jalan HM Yatim Nomor 18 Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Selasa (09/09/2025) pukul 07.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Katim Tabur yang merupakan Kepala Seksi 5 Intelijen Kejati Sumut, Husairi, SH., MH., bersama Tim Intelijen Kejari Tanjung Balai.
Terpidana Selamat Ang (39) berhasil di ciduk dan diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumut setelah beberapa hari melakukan pemantauan. Dimana, sebelumnya Tim Tabur Kejati Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaannya Terpidana Selamat Ang di Tanjung Balai.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Tabur langsung melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud benar. Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk bersama sama melakukan penangkapan terhadap Terpidana. Akhirnya, pada Selasa 09 September 2025 pukul 07.00 WIB Terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., melalui PLH Kasi Penkum M.Husairi, SH., MH., membenarkan informasi penangkapan Terpidana Ang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Beliau menyampaikan bahwa benar tim tangkap buron Kejati Sumut telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebelumnya, terpidana telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 (dua) tahun kurungan sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung (tingkat kasasi) Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor”, ujarnya.
Husairi menjelaskan, saat Putusan Mahkamah Agung diketahui dan Jaksa Eksekutor akan melakukan eksekusi pidana badan, Terpidana Selamat Ang saat itu menghindar dan berusaha bersembunyi sehingga Kejaksaan Negeri Medan menjadikan Terpidana sebagai buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dikhawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum, Kejari Medan selanjutnya menjadikan Terpidana sebagai buronan (DPO)”, jelasnya.
“Dan saat ini Terpidana Selamat Ang telah kita amankan, selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Medan untuk dilakukan eksekusi menjalani pidana kurungan”, tambahnya.
Pada kesempatan ini juga, mantan Kacabjari Pancur Batu, Husairi menyampaikan arahan dan pesan Kepala Kejati Sumatera Utara yang disampaikan melalui Asisten Intelijen terkait pencarian dan pengamanan terhadap buronan Kejaksaan akan terus dilakukan, kapan dan dimanapun buronan berada.
Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan kepastian hukum terhadap pelaku tindak pidana. “Diminta kepada buronan Kejati Sumut untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan”, tegasnya.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan