DATAPOST.ID MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) M Syarifuddin beserta para Asisten dan jajaran, Rabu (14/02/2024) menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 68 di Jalan AH Nasution Medan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut I Made Sudarmawan, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU, para Koordinator dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, para Kasi pada bidang Intelijen dan Pidum, serta Tim Posko Pemilu Kejati Sumut tampak tak mau ketinggalan menggunakan hak pilihnya di TPS yang berlokasi persis di samping Kantor Kejati Sumut.
Selain menggunakan hak pilihnya, Kajati Sumut dan Wakajati beserta para Asisten dan Kabag TU serta beberapa Kasi juga melakukan pemantauan proses pemungutan suara di TPS. Salah satu bentuk kegiatan Posko Pemilu Kejaksaan, yakni dalam mengantisipasi adanya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) dalam tahapan Pemilu 2024.
Menurut Kajati Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Posko Pemilu Kejati Sumut juga berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut dalam proses penghitungan suara hasil pemungutan suara, mulai dari TPS sampai nantinya diperoleh hasil akhir.
Dijelaskan Yos A Tarigan, bahwa Posko Pemilu Kejaksaan tidak hanya di Kejati Sumut, namun juga ada tersebar di 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) juga melakukan pemantauan di wilayah masing-masing dan melaporkan perkembangannya kepada pimpinan secara berkala.
Kajati Sumut dalam beberapa kesempatan, sebelumnya telah mengimbau jajaran Kejaksaan sampai tingkat paling bawah, memanfaatkan Posko Pemilu untuk membuat laporan cepat, tepat dan akurat, dengan data faktual di masing-masing daerah pemilihan, sehingga pimpinan dapat mengambil langkah – langkah strategis dan antisipatif saat ada permasalahan di lapangan.
Ditambahkan Yos, pimpinan Kejaksaan telah menyiapkan prosedur dan langkah antisipasi penanganan Pemilu. Jajaran intelijen Kejaksaan juga tidak kalah penting mengantisipasi AGHT dalam proses Pemilu di seluruh Indonesia.
“Pak Kajati juga meminta jajaran agar laporan dari masyarakat segera ditindaklanjuti dengan melakukan deteksi dini kerawanan pelaksanaan Pemilu, memetakan potensi dan gejala yang dapat mengganggu proses demokrasi,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu mengakhiri. (Red)