DATAPOST.ID JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

DPO tersebut bernama Harip Budiman, warga Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap Tim SIRI Kejaksaan Agung di Jalan Condet Raya, Jakarta Timur pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Harip Budiman merupakan Terpidana Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara Perbankan.

Terpidana Harip Budiman dinyatakan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan.

Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024, jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN.Ptk tanggal 11 Juli 2024, Terpidana Harip Budiman dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Jadi Kurir Ganja 1,3 Ton, Mawardi Warga Aceh Dituntut Jaksa Hukuman Mati.

Selain dijatuhi pidana penjara, Terpidana Harip Budiman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Terpidana bersikap kooperatif saat ditangkap, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Pasca diamankan, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Masalah buronan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Baca Juga :  Pemutaran Video dan Foto Kenangan Menyelimuti Rasa Haru Pisah Sambut Pejabat Struktural Lapas Pancur Batu