MEDAN || datapost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati Terdakwa Mawardi (23) warga dusun Umah Kong, Desa Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh dalam Perkara Narkotika 1,3 Ton Ganja lewat persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (16/05/2023) diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.
JPU Nalom Tatar P Hutajulu dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 1,3 ton.
Hal memberatkan, lanjut Nalom, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
“Tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa Yang Mulia,” kata Nalom di hadapan majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, penasihat hukum (PH) terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan, Fina Lubis meminta waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi). (Red).