Rugikan Negara Rp182 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan dan Tahan Tersangka Tipikor dalam Pengaturan Barang Kena Cukai BP Karimun
DATAPOST.ID KEPULAUAN RIAU — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan 3 orang Tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (28/08/2025).
Ketiga tersangka ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode 2016 hingga 2019.
Ketiga tersangka, yaitu CA selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun Periode tahun 2016 hingga 2019, serta Tersangka YI dan Tersangka DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok pada Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tahun 2016 – 2019.
Kronologis perkaranya, Para tersangka diduga telah menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data yang valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
Tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015 tanggal 4 Desember 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 serta Surat Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau Nomor S-599 WBC.04/2017.IMG 20250828 WA0274
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai ketentuan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.182.968.301.876,85 (seratus delapan puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta tiga ratus satu juta delapan ratus tujuh puluh enam delapan puluh lima rupiah), sebagaimana hasil audit kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang, sementara Tersangka CA tidak dilakukan penahanan karena sakit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso mengatakan bahwa penahanan dilakukan pada tahap Penyidikan untuk 20 hari ke depan dan secepatnya segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1), Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas dan tegas terhadap perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau”, pungkas Kajati Riau mengakhiri.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan