Kejari Belawan Lelang Barang Rampasan, PNBP Tembus Rp2,4 Miliar
DATAPOST.ID BELAWAN — Kejaksaan Negeri Belawan melakukan pelelangan terhadap tiga unit kapal hasil barang rampasan perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan, Kamis (28/08/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Samiaji Zakaria, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Daniel Setiawan Barus, SH., MH., menyampaikan bahwa pelelangan melalui mekanisme terbuka (open bidding) yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.
“Tiga kapal yang dilelang, yaitu Kapal bertulisan PKFB 1913 telah terjual dengan cara lelang atau open bidding senilai Rp1,016 miliar, dan Kapal PKFB 960 terjual senilai Rp541 juta, sedangkan Kapal PKFB 1916 Rp850 juta”, ungkapnya melalui sambungan telfon WhatsApp, Kamis (28/08/2025).
Mantan Kasipidsus Kejari Langkat ini menjelaskan, sehingga dari hasil penjualan kapal rampasan perkara tindak pidana umum tersebut, Kejari Belawan memperoleh Rp2,4 miliar. Proses lelang, sambungnya, berlangsung secara transparan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Hasil penjualan kapal barang rampasan perkara pidum tersebut telah disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Belawan“, jelas Daniel.
Proses penyetoran, katanya, dilakukan setelah lelang selesai dan dinyatakan sah dan juga setelah pemenang melunasi kewajibannya.
“Dengan bertambahnya pemasukan hasil dari lelang barang rampasan, PNBP dari Kejari Belawan sepanjang tahun 2025 mencapai lebih dari Rp4 miliar”, ungkapnya.
Daniel menegaskan, capaian ini membuktikan kontribusi nyata kejaksaan dalam memulihkan keuangan negara melalui pemanfaatan barang rampasan tindak pidana. “Kejaksaan selalu berkomitmen menjaga akuntabilitas setiap proses lelang. Dan seluruh barang bukti yang dirampas selanjutnya dilelang akan dapat memberikan nilai tambah bagi negara”, pungkasnya.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan