DATAPOST.ID BINJAI — Kejari Binjai telah berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis terbukti bersalah dalam Putusan Mahkamah Agung dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah.

Dalam Keterangannya, Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, SH., MH., Selasa (12/08/2025) mengatakan bahwa Jaksa pada Kejari Binjai telah mengeksekusi Terpidana Samsul Tarigan atas Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Dalam paparannya, Noprianto menyampaikan, setelah dilayangkan surat P-37, yakni surat Panggilan Terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke Kantor Kejari Binjai untuk dilakukan Eksekusi. Namun, pada pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh PH Terpidana untuk bernegosiasi.

Baca Juga :  Kasus Pencurian 6 Laptop SMK N 1 Ma'u Belum Terungkap Setelah 7 Bulan, Kasi Humas: Saksi Tak Penuhi Panggilan

“Setelah bernegosiasi dengan alot, Penasehat Hukum Terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali atas kasus tersebut”, kata Kasi Intel.

Namun Noprianto Sihombing dengan tegas menyatakan, sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, PK tak menghalangi eksekusi.

“Sekalipun Terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi Eksekusi atas putusan kasasi ini”, ujarnya.

Kemudian Tim Eksekutor, lanjutnya, menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB untuk kehadiran Terpidana Samsul Tarigan di Kejari Binjai dan apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan Eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.

Sekitar Pukul 19.00 WIB, Terpidana dengan didampingi PH dan Sekjen mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi Panggilan serta menyerahkan diri secara Koperatif guna menjalankan Eksekusi Putusan MA yang menghukum Terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga :  Desak Aparat Penegak Hukum, GPI Madina : Ditangkapnya DHS Pintu Masuk Bongkar Sindikat Mafia PPPK Madina

Ditanya soal adanya pasukan TNI di Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkannya. Hal itu sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025.

“Selain itu sesuai perintah pimpinan, pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan”, tegasnya.

Noprianto menyampaikan apresiasi Kajari Binjai atas sikap koperatif dan keberanian Samsul Tarigan sebagai warga negara yang taat Hukum dalam menjalani proses eksekusi.

Dalam prosesnya, Terpidana Samsul Tarigan dilakukan pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi guna menghindari error in Person dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat.

Selanjutnya sekitar Pukul 20.00 WIB, Jaksa Eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan Terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya. (***)

Baca Juga :  Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Geruduk Kantor DPRD Sumut

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News