Dugaan Mark Up Pengadaan Tanah UPT Damkar Medan, Kejari Belawan: Kita Teliti dan Telaah
DATAPOST.ID MEDAN — Kajari Belawan melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, SH., berjanji akan memeriksa dugaan mark-up harga tanah dalam pengadaan tanah untuk pembangunan UPT Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan yang berada di Jalan Kapten Rahmat Budin Medan Marelan senilai Rp 2,6 miliar lebih.
Kepada wartawan, Daniel Setiawan Barus berjanji akan meneliti dan menelaah informasi yang disampaikan Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) atas dugaan penambahan harga beli pengadaan tanah Pemko Medan di Jalan Kapten Rahmat Budin Kelurahan Terjun Medan Marelan itu.
“Ijin bg., kita teliti dan telaah dulu ya bg”, jawabnya singkat, Rabu (06/08/2025) via pesan Whats Appnya.
Sebelumnya, dia juga akan menyampaikan informasi masyarakat ini ke Kajari Belawan. “Awak sampaikan ke kajari dulu ya bg”, balasnya kepada wartawan kemarin.
Sementara, Plt. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, Melvi Marlabayana, Rabu (06/08/2025) hanya menjawab normatif.
“Selamat pagi pak. Izin mengkonfirmasi terkait pengadaan tanah tsb. Bahwa proses pengadaan tanah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan terkait nilai yang dibayarkan dilakukan berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh KJPP. Terima kasih,” jawabnya dilayar WhatsAppnya kepada poskotasumatera.com, Rabu (06/08/2025).
Dicecar atas informasi harga tanah seribuan meter yang dipatok senilai Rp2,6 miliar, sedangkan sesuai informasi harga tanah sekitar lokasi lahan Pengadaan Pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelamatan Medan hanya sekitar Rp 1,5 jutaan saja, Melvi keukuh menyatakan pengadaan tanah aset Pemko Medan itu sesuai prosedur dan sesuai harga.
“Siang pak. Terkait penilaian harga ganti kerugian tanah UPT Damkar Medan Marelan dilaksanakan oleh konsultan jasa penilai publik (kjpp) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dengan mengacu pada standar penilaian indonesia (SPI)”, pungkasnya.
Melvi Marlabayana tak menanggapi saat dimintai tanggapannya atas desakan Pengurus Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) kepada Jaksa untuk memeriksa pengadaan lahan pembangunan UPT Damkar dan Penyelamatan Medan itu.
Sementara Kabid Tata Ruang Dinas PKPCKTR Kota Medan, Dina dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Rabu (06/08/2025) juga menjawab normatif.
“Terkait penilaian harga ganti kerugian tanah UPT Damkar Medan Marelan dilaksanakan oleh konsultan jasa penilai publik (kjpp) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan dengan mengacu pada standar penilaian indonesia (SPI)”, jawabnya.
“demikian pak 🙏🏿”, tambahnya.
Ditanya kembali, apakah sudah sesuai dengan NJOP tanah daerah yang dibeli. Kabid Tata Ruang itu keukeh menjawab sesuai kewenangan dari KJPP.
“terkait dasar penilaian kewenangan sepenuhnya dari KJPP dan mengacu pada SPI pak”, pungkasnya.
Namun saat ditanya, berapa sebenarnya harga permeternya. Kabid tersebut memilih bungkam, meski di laman WhatsApp nya terlihat centang 2, menandai sudah terbaca.
Harga Tanah Dan Dokumen Pengadaan
Penelusuran wartawan, Rabu (06/08/2025), beberapa warga sekitar lahan pengadaan tanah UPT Damkar Medan mengaku, harga tanah disana hanya berkisar antara Rp 1,5 juta hingga 1,7 juta saja.
Masyarakat yang namanya tidak bersedia dipublish ini bahkan mengaku, lahan yang di ganti rugi oleh Pemko Medan untuk lahan pembangunan UPT Damkar Medan itu awalnya hanya dijual sekitar Rp 1,5 juta saja.
“Sebelum dibeli Pemko Medan, pemilik lahan kan memasang plank tanah dijual dengan mencantumkan nomor ponsel. Pernah ditanya harga tanahnya hanya Rp 1,5 juta saja. Tapi tak tahu harganya di bayar Pemko Medan”, terang sumber.
Terkait dokumen pengadaan tanah UPT Damkar Medan ini, sumber mengaku, dokumen tertanggal 03 Juni 2025, diteken pejabat pada Jumat tanggal 1 Agustus 2025. Padahal sesuai data Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterima wartawan, dana pembayaran ganti rugi dilakukan pada 14 Juli 2025.
“Saya melihat ada pegawai Perkim (Dinas PKPCKTR,red) Medan, membawa dokumen pengadaan tanah UPT Damkar Medan dan diteken pemangku kepentingan pada Jumat 1 Agustus 2025″, ujar sumber, Selasa (5/8/25).
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Forum Komunikasi Suara Masyarakat (FKSM) meminta Jaksa memeriksa pengadaan ribuan meter tanah untuk Pembangunan Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Medan.
Pengadaan tanah ribuan meter ini dipatok senilai Rp2.686.001.000,00 (Dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta seribu rupiah) terletak di Jalan Kapten Rahmad Budin Kelurahan Terjun Medan Marelan persis di seberang SMPN 20 Medan.
Berdasarkan data yang di miliki FKSM, Pembayaran ganti rugi tanah untuk pembangunan UPT Dinas Damkar dan Penyelematan Medan ini dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 12.71/04.0/000237/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 14 Juli 2025 diteken Kuasa Bendahara Umum Daerah Yus Agustine Leo.
Surat Perintah Membayar (SPM) pengadaan tanah ini tercantum dalam SPM No.12.71/ 03.0/000244/LS/1.04.2.11.2.10.02.0000/P4/7/2025 tanggal 1 Juli 2025.
Proye ini dibesut Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan yang membayar pembelian lahan kepada Rita Handayani ke Bank Su*** di Nomor Rekening 1150204013**** dengan total harga senilai Rp2.686.001.000.
FKSM juga menduga berbagai dokumen pelengkap pengadaan tanah tertanggal 3 Juni 2025, diteken pejabat terkait setelah pembayaran pengadaan tanah diterima Rita Handayani. (***)
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan