MANDAILING NATAL II Datapost.id – Terpidana kasus Tambang Ilegal atas nama Zulkipli alias Jaopuk warga Kecamatan Batang Natal yang telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) nomor : 210/PID.SUS/2022/PNMDL tanggal 14 maret 2023.

Dan atas putusan itu Zulfikli alias Jaopuk divonis PN Madina dengan hukuman kurungan penjara selama 1 bulan 15 hari. Namun hingga saat ini, terpidana tersebut belum juga dieksekusi oleh Jaksa dengan alasan sakit.

Hal alasan sakit ini sesuai dengan keterangan yang diberikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Riamor Bangun kepada wartawan, Jumat (26/05/2023) kemarin.

Saat itu Riamor juga menjelaskan, pihaknya pernah mengajukan eksekusi ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. Namun pengajuan tersebut ditolak karena terpidana tidak bisa dihadirkan dengan alasan sakit.

Baca Juga :  Diduga Narkoba dan Judi Kepung Kota Binjai, Ketua SMSI Binjai-Langkat : Apa Wali Kota Binjai Tidak Tahu

“Benar kami sudah pernah ajukan akan tetapi karena terpidana masih dalam keadaan sakit belum bisa hadir. Pihak Kalapas mewajibkan Jaksa menghadirkan terpidana”.jelasnya 

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi, SH, MHum mengatakan pihak kejaksaan harus tegas dalam bersikap khususnya untuk melakukan eksekusi.

“Saya kira sepanjang tidak ada upaya hukum dari terpidana, seharusnya eksekusi dapat dilakukan. Kalau memang kenyataan belum bisa dieksekusi maka harus ada penjelasan-penjelasan dari pihak Kejaksaan yang menjadi kendalanya”.tegasnya

Rediyanto menambahkan jika terpidana memang sakit berdasarkan surat dari dokter yang disampaikan oleh terpidana, maka seharusnya jaksa juga harus menyediakan dokter untuk mengecheck apakah terpidana tersebut benar sakit.

Baca Juga :  Bapenda Madina Belum Terima Laporan Detail Penggunaan Material MBLB Pengembangan Lapas Panyabungan

“Jaksa jangan hanya percaya pada satu atau dua dokter saja. Dalam hal ini Jaksa juga harus siapkan dokter untuk langsung mengecheck kondisi terpidana. Benar sakit atau apa. Karena dari awal Lidik, terpidana sudah sakit bahkan sampai saat ini alasan belum bisa dieksekusi karena sakit”.kata dosen hukum universitas Panca Budi itu.(TIM).