DATAPOST.ID NIAS — Yustina Gulo (55), warga Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo Molo Kabupaten Nias, berharap segera ada kepastian hukum atas laporannya di Polres Nias pada tanggal 09 Juli 2025 dengan nomor, STTLP/B/443/VII/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, terkait penganiayaan terhadap anak perempuannya atas nama Juwita Hasrat Wati Waruwu (25).

Pasalnya, Juwita Hasrat Wati Waruwu anak dari ibu Yustina Gulo telah mengalami penganiayaan pada hari Selasa 08 Juli 2025 sekitar pukul 20:00.Wib malam, dengan terduga pelaku Sekretaris Desa Lewuombanua Kecamatan Somolo Molo inisial YW (39). Demikian disampaikan Yustina Gulo kepada beberapa wartawan, Selasa (05/08/2025).

Dia menjelaskan, pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025, anaknya Juwita Hasrat Wati Waruwu sedang karaokean bersama teman temannya di rumah mertuanya atau kakeknya Juwita, karena kebetulan juga baru siap acara syukuran pernikahan.

Baca Juga :  Kemenag Bersama PW IGRA Sumut Kembangkan 49 Perangkat Ajar RA Berbasis Kurikulum Cinta

Dijelaskannya lagi, waktu itu, Ia (Yustina Gulo) berada di rumahnya. Tak lama kemudian, Yustina mendengar suara tangisan keras dari arah tempat karaokean, sehingga ia langsung berlari menuju lokasi tersebut.

“Ketika saya sampai di lokasi, terlihat anak saya Juwita sedang menangis dan mengalami sesak nafas. Anak saya Juwita menceritakan bahwa dirinya telah dipukul oleh YW menggunakan sapu lidi, yang tidak lain adalah saudara kandung Suami saya”, ujarnya

Lebih lanjut Yustina Gulo mengatakan, beberapa saksi di lokasi menceritakan, bahwa pada saat anaknya sedang karaokean bersama teman-temannya di teras rumah, tiba-tiba YW terduga pelaku datang menghampiri anaknya dan memukul menggunakan sapu lidi, karena saat itu juga terduga pelaku berada di dalam rumah dimana tempat anaknya karaokean.

Baca Juga :  Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Asahan Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Status Bencana Nasional

“Ya, setelah diceritakan oleh saksi, maka saya melihat bekas pukulan di bagian dada anak saya, apalagi saat itu anak saya mengalami pingsan selama satu malam”, ungkapnya.

Hingga besok paginya tanggal 09 Juli, Yustina membawa anaknya ke Rumah Sakit Thomsen di Kota Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan medis.

“Di hari yang sama, usai dari rumah sakit, kami langsung membuat laporan di SPKT Polres Nias“, kata Yustina.

Terhadap laporannya, Yustina Gulo ibu dari Juwita (korban) berharap segera adanya kepastian hukum tentang laporannya di Polres Nias.

“Sepenuhnya kami percayakan kepada penyidik Polres Nias untuk melakukan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Dan berharap agar terduga pelaku secepatnya di tetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tandas Yustina Gulo.

Baca Juga :  Ketujuh Berkas Tersangka PETI Kotanopan Akan Dilimpahkan Ke Kejari Madina

Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Nias melalui Kasi Humas M.M.Gea menyampaikan, bahwa saat ini kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Saat ini dalam proses penyelidikan dan kita telah melakukan Cek TKP dan Pra-rekonstruksi di TKP serta pemeriksaan kepada para saksi”, ucapnya.

M.M.Gea juga mengatakan bahwa pihak penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan menyurati pihak rumah sakit dr. THOMSEN untuk permintaan hasil ver

“Saat ini kita masih menunggu Hasil Ver dari RS. dr. THOMSEN Gunungsitoli”, kata Kasi Humas Polres Nias yang ramah itu, M.M.Gea melalui Via WhatsApp nya.

Liputan : Makmur Gulo

Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News