Bimbingan Pranikah bagi Pelajar untuk Penguatan Fondasi Keluarga Sakinah
DATAPOST.ID SERDANG BEDAGAI — Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam penguatan pondasi keluarga Sakinah adalah melalui bimbingan Pra Nikah. Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenag Sumut melalui Plt. Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Dr. H. Zulfan Efendi, M.Si saat membuka kegiatan bimbingan teknis fasilitator pada Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN).
Dihadapan 200 orang peserta BRUS dan BRUN yang seluruhnya merupakan pelajar, Zulfan Efendi mengungkapkan motivasi agar remaja memiliki pemahaman yang mendalam terkait keluarga Sakinah.

“Kita berharap melalui kegiatan ini, dapat menanamkan sejak dini penguatan fondasi keluarga Sakinah kepada Remaja sehingga kedepan mampu mengatasi tantangan dan tanggung jawab pernikahan menuju keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warohmah”, ujarnya
Menurutnya, Remaja merupakan ujung tombak cikal bakal SDM suatu bangsa. “Jadi, jika Remaja kita baik, sehat, cerdas dan beriman maka masa depan suatu bangsa akan semakin jaya”, tambahnya.
Zulfan mengatakan bahwa BRUN dan BRUS yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) adalah program pembinaan untuk remaja yang akan memasuki usia pernikahan.
“Tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang pernikahan, termasuk kesiapan mental, emosional, dan keterampilan yang diperlukan dalam membangun keluarga”, kata Plt. Kabid Urais Kemenag Sumut, Zulfan
“Program ini juga diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan dini”, imbuhnya
Zulfan juga mengingatkan para peserta agar menjadi remaja yang punya bekal pengetahuan dan keterampilan bagaimana remaja yang sehat juga berkarakter.
Kegiatan ini diisi dengan sesi pemaparan dari narasumber yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Para peserta sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan, terutama mengenai persyaratan pernikahan menurut UU No. 1 Tahun 1974, batas usia pernikahan, serta dampak hukum bagi pernikahan di bawah umur.
Selain itu, peserta juga diberikan wawasan mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur ketentuan usia minimal pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, serta berbagai aspek hukum lainnya.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan