Tambang Galian C di Desa Tuhegeo I Diduga Ilegal, APH dan Pemko Gunungsitoli Diminta Tindak Tegas
DATAPOST.ID GUNUNGSITOLI — Diduga ilegal tambang galian C jenis tanah urug menggunakan alat berat (excavator) bebas beraktivitas secara terang terangan di Desa Tuhegeo I, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Meskipun diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas/instansi terkait.
Hal ini memicu kekhawatiran warga karena dampak lingkungan yang mulai terasa akibat aktivitas penggalian tanpa kontrol dan tanpa pengawasan ataupun penindakan tegas dari pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum.
“Dari hasil pengamatan kami, alat berat terlihat jelas beroperasi di lokasi. Namun, tidak ada papan informasi proyek atau dokumen perizinan yang terpampang”, ucap salah seorang warga kepada media, Minggu (13/07/2025)

Ia menjelaskan bahwa lahan tanah urug ini diduga milik oknum perangkat desa dan dijual pada lokasi salah satu kawasan penimbunan pembangunan dan dikirim setiap hari menggunakan truk angkutan tanpa memperhatikan kebersihan lingkungan maupun menjaga kondisi jalan umum tetap layak digunakan.
“Sangat mengganggu pengguna jalan umum, terutama ketika musim panas debunya berserakan di jalan dan saat hujan turun Medan Jalan menjadi licin, sangat berbahaya bagi pengguna jalan”, ujarnya.
Di tempat yang sama, salah seorang pengendara roda dua bernama Ama Iren Laoli (35) mengeluhkan dampak dari aktivitas penimbunan ini yang menyebabkan jalan menjadi kotor dan berdebu serta sangat mengganggu kenyamanan pengendara.
“Sejak penggalian ini, kondisi jalan jadi kotor dan berdebu sehingga membuat masyarakat pengguna jalan terganggu. Kami harap pihak terkait bisa menertibkan kegiatan ini agar tidak menimbulkan keresahan”, tukasnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan galian C sebenarnya wajib didahului dengan pengurusan izin, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Mirisnya, meski indikasi pelanggaran hukum telah terlihat jelas, belum ada tindakan nyata dari dinas maupun instansi terkait terhadap pengusaha tambang yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Kita mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum di Kota Gunungsitoli”, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tuhegeo I, Desman Zebua saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (13/07/2025) tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Untuk kelanjutan berita, awak media akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum.
Liputan: Makmur Gulo.
Yuk baca berita datapost.id
Banyak konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan