DATAPOST.ID MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara limpahkan Berkas perkara dugaan korupsi Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp24 miliar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (28/03/2024).
Kepada media datapost.id, Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi, Kamis sore (28/03/2024) membenarkan pelimpahan berkas perkara APD Rp24 miliar tersebut.
“Iya benar, hari ini Kamis kemarin, tanggal 28 Maret 2024 pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (Rekanan) telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan, setelah sebelumnya Tim JPU menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik,” tulis Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam pesan WhatsApp nya, Kamis (28/03/2024) malam.
Selanjutnya, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Tim JPU akan menunggu penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Kita akan menunggu penetapan jadwal sidangnya, apabila nantinya sudah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan yakni pembacaan Surat Dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut,” tandasnya mengakhiri. (Lubis)