Korupsi Pemotongan ADD 2023, Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Kembalikan Kerugian Negara Rp3,5 Miliar
DATAPOST.ID MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, melalui penasehat hukumnya mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar kepada Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/06/2025).
Pengembalian UP tersebut merupakan bagian dari proses hukum tersangka Ismail Fahmi Siregar (IFS) atas dugaan tindak korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA. 2023.
“Tim Pidsus Kejati Sumut menerima penitipan UP kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar dari tersangka IFS, ini terkait pemotongan 18 persen ADD setiap desa di Kota Padangsidimpuan TA 2023″, kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting dalam keterangannya, Senin (23/06/2025)
Adre W. Ginting didampingi Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Arif Kadarman SH.,MH, Kepala Seksi Penuntutan Sutan Harahap SH., MH dan Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani Perkara, mengungkapkan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukum Terdakwa IFS.
Lebih lanjut Adre W. Ginting mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 yang selanjutnya disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut“, pungkasnya mengakhiri. (Lubis)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Tinggalkan Balasan