Buronan ‘Penjahat Kelamin’ Anak Dibawah Umur Diringkus Tim SIRI Kejagung
DATAPOST.ID SULAWESI UTARA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara meringkus buronan ‘Penjahat Kelamin’ yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda.
Terpidana penjahat kelamin itu bernama Alexander Agustinus Rottie (52) asal Kota Samarinda diringkus Tim gabungan di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/06/2025)
Dalam paparan yang dirilis Tim Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, Selasa (10/06/2025) menyampaikan bahwa Terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016.
“Atas perbuatannya, Alexander Agustinus Rottie diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak”, tulis Tim Puspenkum dalam pers realasenya.
Dalam siaran pers Puspenkum Kejagung RI dijelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya:
1. Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Samarinda.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Tinggalkan Balasan