MEDAN, DATAPOST.ID — Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) kembali menggelar kegiatan Media Gathering di Hotel Syariah Grand Jamee Medan, Kamis (05/09/2024)

Media Gathering kali ini mengangkat tema “Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama” dan diikuti 40 jurnalis yang berunit di Kanwil Kemenagsu sebagai peserta.

Adapun yang dimaksud dengan Perundungan atau yang lebih sering disebut Bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perundungan juga dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan perorangan ataupun kelompok.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Ketua Tim HDI Kanwil Kemenagsu, H. Mulia Banurea, S.Ag, MM mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Baca Juga :  Kembali Salurkan Bantuan, Forwaka Sumut Peduli Bencana Turun Langsung Bantu Korban Bencana di Langkat

“Pada pasal 1 poin 5 dinyatakan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, secara paksa atau tidak secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik,” sebutnya.

Kemudian, sambung Mulia, pada Bab III pasal 6 poin 4 dikatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan tata kelola satuan pendidikan, meliputi penyusunan standar prosedur operasional pencegahan kekerasan seksual, penyedian sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, serta kerjasama dengan instansi terkait.

Sementara dalam KMA Nomor 83 Tahun 2023, jelas Mulia, tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, pada Bab II dinyatakan bahwa penanganan dapat dilaksanakan melalui;
Pertama, pelaporan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, perlindungan, pihak Satuan Pendidikan memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, pelapor dan anak yang berkonflik. Ketiga, pendampingan, hal yang dapat dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan.

“Keempat adalah penindakan yang dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, dan kelima adalah pemulihan korban yang dilakukan terhadap aspek fisik, spiritual dan sosial korban,” ungkap Mulia Banurea.

Atas hal itu, menurut Katim HDI Kanwil Kemenagsu, media memiliki peran yang sangat penting untuk menyampaikan program-program kerja dan kebijakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya terkait Program Prioritas Kemenetrian Agama.

Baca Juga :  Keputihan Seperti Ampas Tahu, Normal atau Bahaya?

Dalam kegiatan Media Gathering ini, sebagai narasumber diantaranya Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Ali H. Kamaluddin Siregar, S.Ag, MA, Ketua Tim Pendidikan Keagamaan Kristen Miller Berasa, M.Pd.K, Ketua Tim Urusan Agama Buddha Rahmat Gunawan Hasibuan, SE, Ketua Tim Urusan Agama Hindu Komang Agus Artawan, S.Pd.H dan Ketua Tim Urusan Agama Katolik Leonard Rizal Sinaga, SE. (Lubis)