Alasan Gangguan Psikologi, Polda Sumut Jadikan Tersangka NW Tahanan Rumah. Praktisi Hukum: Mana Ada Tahanan Tak Stress
MEDAN, DATAPOST.ID — Status tahanan Ninawati alias Bunda Nina, tersangka dugaan Tipu Gelap atas berbagai laporan korban, kini menghirup udara segar.
Polisi akhirnya mengakui, tersangka LP Nomor : LP/B/837/VII/2023/SPKT Polda Sumut, tertanggal 14 Juli 2023 dengan korban Henry Dumanter, keluar dari Rumah Tahanan Polda Sumut karena penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kapolda Sumut melalui Dirreskrimum, Kombes Sumaryono, Rabu (28/08/2024) membenarkan tersangka Ninawati yang menghebohkan publik Indonesia ini dialihkan penahananya.
Alasan Kombes Sumaryono, kesehatan tersangka Ninawati menurun. Dia menyampaikan kepada media untuk meminta detailnya ke penyidik Subdit III Unit III Ranmor Direskrimum Polda Sumut. “Alasan kesehatan yg menurun, jtk detailnya silahkan lgs ke penyidik.ranmor,” balas Kombes Sumaryono melalui pesan WhatsAppnya menjawab wartawan tanpa menjelaskan detail sakit apa yang diderita tersangka.
Alasan kesehatan Ninawati menurun yang dilontarkan Dirreskrimum Polda Sumut dijelaskan PS Kasubdit III melalui Panit II Ranmor Ipda Suwandi Samosir, Rabu (28/08/2024). Namun penjelasannya buat geleng-geleng kepala, alasannya Ninawati terganggu psikologisnya dalam kata lain stress.
“Awalnya tersangka sakit lalu dibantar ke RS Bhayangkara lalu di rujuk ke RS xxxxxxx, selanjutnya karena ada gangguan psikologis sesuai surat dokter maka penahaannya dialihkan,” jabar Ipda Suwandi Samosir di ruang kerjanya.
Ipda Suwandi Samosir mengaku proses hukum tetap berjalan dan segera melimpahkan kasus Ninawati ini ke Kejaksaan.
Disinggung ada tidaknya, proses perdamaian antara pelapor Henry Dumanter dengan tersangka Ninawati atas dugaan tipu gelap dengan nilai kerugian Rp 5 miliar itu, Ipda Suwandi mengaku penyidik tak ada menerima info perdamaian. “Tanya saja ke pelapor, kalau kami tak ada menerima informasi (berdamai,red) itu,” katanya.
Dicecar atas viralnya kasus Ninawati hingga menjadi perhatian publik, Polisi ini mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2024) tak membantah, dialihkannya penahaannya tersangka Ninawati dari tahanan Rutan Polda Sumut menjadi tahanan rumah.
Sebelumnya, Minggu (25/08/2024) lalu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi mengaku, Ninawati masih ditahan di Rutan Polda Sumut. “Masih di Rutan Polda,” jawab Kombes Hadi Wahyudi menjawab konfirmasi wartawan yang dilayangkan pada, Kamis (22/08/2024).
Sementara Ninawati kepada media mengaku tiap hari berobat ke RS Esmun ditangani oleh Pakar Psikologis. “Tiap hari aku ke esmum cekap gak percaya tunggu disitu. Cek data ***** dirs wsmu itu dengan pakar psikologi. Cek aja,” katanya via pesan WhatsApp, Rabu (28/08/2024).
KOMPOLNAS DAN KOMISI III DPR RI DIMINTA TURUN TANGAN
Dialihkannya penahanan tersangka Ninawati oleh Ditreskrimum Polda Sumut menjadi perhatian publik. Dengan alasan gangguan psikologis tersangka atau dalam kata lain stress, dinilai bukan alasan yang layak dalam menangguhkan penahanan tersangka kasus yang menghebohkan masyarakat ini.
“Kalau alasannya gangguan psikologis, aneh saja, tersangka yang ditahan semuanya juga stress. Ya tangguhkan saja yang lain. Polisi harus berlaku sama dengan semua tahanan di Rutan Polda. Lagian apa tak ada empati polisi pada korban yang melapor?,” tanya Aktivis Hukum Muhammad Suhaji SH saat dimintai tanggapannya, Rabu (28/08/2024).
Muhammad Suhaji SH meminta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI dan Komisi III DPR RI turun tangan mengkaji kelayakan tersangka Ninawati ditangguhkan penahanannya yang dihubungkan dengan empati para korban-korban yang melapor dan pandangan publik.
“Kompolnas RI dan Komisi III DPR RI harus kaji penangguhan Ninawati ini. Kasihan korban dan kasus ini jadi perhatian publik. Mari sama sama kita jaga marwah Polri dan hindari sesuatu yang berakibat merosotnya citra Polri di Indonesia,” pungkasnya. (***)
Tinggalkan Balasan