MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Dua Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) inisial S dan A di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kuat dugaan melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta uang jatah dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).

Demikian diungkapkan salah seorang warga yang merupakan KPM BLTS Kesra di Kelurahan Kayu Jati inisial MH didampingi suaminya ES, Selasa (30/12/2025).

MH dan ES mengaku bahwa dirinya telah di datangi dua Oknum yang mengaku Kepling di Kelurahan Kayu Jati dan mengembalikan uang yang pernah di minta saat penerimaan BLTS Kesra sebesar Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), namun setelah di foto uang tersebut diambil kembali oleh kedua oknum Kepling tersebut.

Baca Juga :  Forwaka Sumut Akan Gelar Safari Ramadhan 1447 H untuk Pererat Persaudaraan dan Tingkatkan Amal Ibadah

“Mereka datang kerumah saat Saya sendiri dirumah, sehingga Saya merasa takut, lalu mereka berkata bahwa mereka telah viral karena uang yang dipungut sebesar Rp 200.000, mereka meminta Saya untuk difoto saat menerima uang yang di kembalikan itu, tapi setelah itu uangnya diambil kembali” Jelas MH didepan sejumlah Tokoh Masyarakat Kelurahan Kayu Jati.

Tidak hanya sampai disitu, MH juga mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah merasa ikhlas dan mengizinkan uang BLTS Kesra yang menjadi haknya diambil kembali oleh kedua oknum kepling tersebut.

“Usai di foto Saya mengatakan bahwa saya tidak akan pernah ikhlas dan mengizinkan uang bantuan itu diambil kembali, walau Saya belum pernah mendapat bantuan seperti ini, tetapi Saya tahu ini bukan hak Kepling” tegas MH kesal.

Baca Juga :  Komitmen Petugas Haji Kloter 4: Berikan Pelayanan Terbaik, Prioritaskan Jemaah Lansia

Kemudian MH selaku penerima manfaat BLTS Kesra di kelurahan Kayu Jati menambahkan selain pungutan Rp 200.000,- yang diberikan ke Kepling ada lagi pungutan lain yang harus diberikan kepada oknum berinisal N sebesar Rp 100.000,- sehingga total yang di pungut Rp 300.000,-.

“Adalagi oknum N dari Kelurahan yang menghubungi Saya dan meminta untuk memberikan Rp 100.000,- lagi, karena Rp 200.000,- untuk setoran keatas katanya” Papar MH disamping suaminya ES dengan disaksikan Tokoh – Tokoh di Kelurahan Kayu Jati.

Sementara itu Lurah Kayu Jati, Edi Ikhwan, SE yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa sebelumnya telah memerintahkan kepada kedua oknum Kepling inisial S dan A itu untuk mengembalikan uang yang dipungut dari KPM BLTS Kesra, tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Kunjungi Korban Perkosaan SN, Wabendum Kohati Badko HMI Sumut Tegaskan Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas

“Sebelumnya saya sudah perintahkan agar Kepling yang memungut uang BLTS Kesra, untuk mengembalikannya semua kepada penerima manfaat,”ungkapnya tegas.

Terkait kejadian yang dialami MH dan Suaminya ES, Edi Ikhsan mengatakan sudah mempertanyakankan langsung kepada kedua oknum Kepling itu, dan dari keterangan yang diberikan oknum kepling itu, tidak mengakui adanya pemungutan uang Rp 200.000 dari penerima manfaat, dan sudah diserahkan seluruhnya.

“Saya sudah pertanyakan kepada kedua oknum Kepling, mereka mengatakan tidak ada memungut uang dari penerima BLTS Kesra, sudah diserahkan semua,”jelasnya mengulangi pengakuan dari kedua kepling tersebut. (*)