MANDAILING NATAL, DATAPOST.ID — Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jafar Sukhairi Nasution menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jamianan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan tentang perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Kantor Bupati Madina, di Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Selasa(21/05/2024).
Para pekerja akan mendapat banyak manfaat, seperti pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, santunan berupa uang diantaranya penganti biaya transportasi peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Pegawai non ASN ini diikut sertakan dalam program JKK dan JKN, terhitung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2024.
Bupati Sukhairi menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS ketenagakerjaan yang senantiasa membangun sinergi, komunikasi, dan memberikan edukasi kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Madina.
Sukhairi mengatakan hingga saat ini masih banyak kekurangan dan keterbatasan, namun pemerintah selalu memperhatikan penjaminan ketenagakerjaan bagi ASN dan non ASN.
“Perlindungan kepada tenaga kerja non ASN ini tanggung jawab kita (pemerintah), apapun hasilnya mudah-mudahan program ini bermanfaat,“ kata Sukhairi. (Basid)