DATAPOST.ID JAKARTA — Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022, tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan penyitaan dari Kantor Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) di wilayah Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui siaran persnya, Jum’at (29/12/2023).
“Dari kegiatan tersebut, tim Penyidik berhasil menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dimaksud, yakni berupa dokumen dan 17 keping logam mulia dengan berat 1,7 kilogram (1.700 gram) yang diduga sebagai hasil kegiatan yang tidak sah,” tulis Kapuspenkum dalam siaran pers yang diterima media datapost.id pada Jumat (29/12/2023).
Dengan adanya barang bukti yang disita, Tim Penyidik masih terus mendalami korelasi antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan. (Lubis).