MEDAN || datapost.id – Pasca baru ditemukannya mayat wanita setelah tiga hari membusuk dikolong Lift kedatangan bandara KNIA, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta PT Angkasa Pura II mengevaluasi pejabat pengelola Bandara Intersional Kuala Namu atau Kuala Namu Internasional Airport.
“Saya benar-benar kaget luar biasa setelah membaca ada mayat ditemukan di bawah lift bandara KNIA Medan. Apalagi, sesuai camera CCTV, mayat tersebut sudah tiga hari membusuk di bawah lift, setelah sebelumnya diduga terjatuh. Kenapa saya kaget? Karena kita tau bahwa KNIA adalah sebuah bandara berkelas internasional,” tulis Abyadi Siregar menanggapi wartawan, Sabtu (28/04/2023) via pesan Whats App nya.
Abyadi yang digadang-gadang banyak pihak mengikuti kontestasi Plilgubsu ini menerangkan, KNIA saat ini dikelola secara kemitraan strategis dengan skema Built Operate Trasfer (BOT) antara PT Angkasa Pura (AP) II dan GMR Airports Consortium, yang merupakan perusahaan asal India.
Dijelaskan mantan wartawan ini, untuk pengelolaan bandara itu, dibentuk PT Angkasa Pura Aviasi (APA) yang merupakan perusahaan patungan dengan porsi 51% saham PT AP-II. Sedang saham GMR Airports sebesar 49%.
Dia mengkilas balik tujuan PT APA, dengan manajemen pengelolaan sekarang, ditargetkan KNIA menyaingi Changi Airport dan KLIA, Malaysia sebagai hub regional. Kualanamu diharapkan, tidak hanya menjadi domestic airport, tetapi menjadi hub internasional.
“Tapi, dengan peristiwa penemuan mayat ini, rasanya memunculkan keraguan publik terhadap manajemen pengelolaan Bandara KNIA itu. Jujur saja, saya jadi ragu dengan profesionalisme pengelolaan Bandara KNIA ini,” tegas Abyadi Siregar.
Apalagi, sambung Abyadi, dengan manajemen pengelolaan KNIA sekarang yang melibatkan investor asing, saya kira sistem pengamanan Bandara itu seharusnya lebih baik.
Aviation Security (AVSEC) yang bertanggungjawab menjaga lingkungan keamanan bandara dan juga para penumpang pesawat, seharusnya lebih profesional dengan manajemen baru pengelolaan Bandara KNIA sekarang.
Dengan adanya kasus penemuan mayat di kolong lift ini, saya kira perlu dilakukan evaluasi terhadap manajemen pengelolaan Bandara KNIA itu. Terutama di jajaran PT APA sendiri.
Menanggapi statemen Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut ini, Direktur Utama PT APA, Achmad Rifai tak merespon konfirmasi wartawan. Dia tak kunjung membalas pesan WhatsApp yang disampaikan, Minggu (30/04/2023).
Terkait penelusuran internal kejadian temuan mayat di Lift PT APA pada 27 April 2023 kemarin, Director of Operation and Service PT APA, Heriyanto Wibowo pun buang badan. Dia enggan menanggapi ada tidaknya tindak lanjutan dalam melakukan pemeriksaan pegawai oleh internal PT APA atau eksternal. Dialihkannya kepada Head of Corporate Secretary and Legal PT APA, Dedi Al Subur guna menanggapi wartawan.
“Saya sudah minta Sekper (Head of Corporate Secretary and Legal,red) kami sebagai Humas menghubungi bapak,” jawabnya singkat dipesan Whats Appnya, Minggu (30/04/2023).
Tapi sayangnya, Head of Corporate Secretary and Legal Dedi Al Subur pun agaknya menjawab klasik. Dia mengaku bukan kapasitasinya menanggapi statemen Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut.
“Mohon maaf Bang, menurut saya tidak pas dan bukan kapasitas saya untuk memberikan tanggapan atas pernyataan Kepala Ombudsman terkait kejadian penemuan jasad di Bandara Kualanamu,” tulisnya di laman Whats App, Minggu (30/04/2023) menjawab konfirmasi.
Dia berdalih, hanya memberikan informasi kepada media dan pihak yang berkepentingan terkait kronologis dan langkah yang telah dilakukan terkait temuan mayat yang telah membusuk di kolong lift KNIA.
“Terkait permasalahan ini, saya hanya bisa memberikan informasi kepada media atau pihak yang berkepentingan terkait kronologis dan langkah yang telah dilakukan oleh pihak pengelola bandara. Terima kasih,” tegasnya.
Beredar rekaman video atas kejadian jatuhnya Aisiah Sinta Dewi Hasibuan pada 24 April 2023 malam yang akhirnya ditemukan menjadi mayat di kolong lift Terminal Kedatangan Bandara Kuala Namu pada 27 April 2023 sore. Polisi masih mendalami penyebab kematian wanita 43 tahun yang saat itu mengantar keluarganya berangkat ke Luar Negeri melalui Bandara itu.
Sumber menyebutkan, pada 24 April 2023 itu, keluarga Alm, Aisiah Sinta Dewi Hasibuan sempat melaporkan kehilangan keluarga ke manajemen Bandara dan dimintakan untuk melakukan pemantauan CCTV. Wartawan belum mendapatkan keterangan atas hal itu ke manajemen PT APA selaku pengelola KNIA.
2 Pejabat PT APA Hartanya Naik Miliaran Rupiah
Penelusuran wartawan di laman elhkpn.go.id yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tertera harta pejabat PT APA pada tahun 2021 naik miliaran rupiah jika dibanding pada tahun 2018 lalu.
Direktur Utama PT APA, Achmad Rifai hartanya naik Rp. 1.709.536.642,- pada tahun 2021 sesuai laporan LHKPNnya di tanggal 30 Maret 2022. Tercatat dalam laman dikelola lembaga anti rasuah itu, harta Achmad Rifai tahun 2018 adalah Rp. 749.263.358, lalu dalam perbandingan LHKPN tahun 2021 harta pejabat PT APA ini naik menjadi Rp. 2.458.800.000,- atau naik 228,16 persen.
Harta Achmad Rifai pada LHKPN periodik 2021 terdiri dari, Tanah dan Bangunan senilai Rp. 2.171.800.000,- , Alat Transportasi dan Mesin Rp 516.000.000,- dan Kas Dan Setara Kas Rp 703.000.000,- sedangkan Hutang Achmad Rifai senilai Rp 932.000.000,-. Dalam perbandingan LHKPN nya, yang sejak tahun 2018 hingga 2021 naik mencolok sebesar 317,8 persen ada di Kas dan Setara Kas dengan rincian tahun 2018 sebesar Rp. 168.263.358,- naik menjadi Rp. 703.000.000 di LHKPN nya tahun 2021.
Sementara, Head of Corporate Secretary and Legal, Dedi Al Subur dalam LHKPN nya yang dilaporkan tanggal 30 Maret 2022 periodik tahun 2021 dengan total sebesar Rp. 4.556.881.129,- terdiri dari Tanah dan Bangunan Rp. 5.068.400.000,-, Alat Transportasi dan Mesin Rp 304.000.000,-, Harta Bergerak Lainnya Rp 77.200.000,- dengan Hutang Rp 892.718.871,-. Total harta Dedi Al Subur naik 46,81 persen atau naik Rp. 1.494.748.147,- dibanding hartanya di tahun 2018 dengan nilai total Rp. 3.062.132.982,-.
Sedangkan harta Director of Operation and Service PT APA, Heriyanto Wibowo hanya naik Rp. 845.182.278 periode 2018 s/d 2021. Dalam LHKPN yang disampaikannya 15 Maret 2022 periodik tahun 2021 harta pejabat PT APA ini senilai Rp. 2.319.695.396 terdiri dari Tanah Dan Bangunan Rp 2.965.000.000,-, Alat Transportasi Dan Mesin Rp 255.000.000 Dan Harta Bergerak Lainnya Rp 157.000.000 ditambah Kas dan Setara Kas Rp 366.642.687. Sedangkan Total Harta Heriyanto Wibowo tahun 2018 sebesar Rp. 1.474.513.118,- Yang mengalami kenaikan sekitar 57,32 persen di Tahun 2021.
Tapi sayangnya, LHKPN ketiga pejabat PT APA ini di tahun 2022 yang wajib dilaporkan mereka paling lambat 30 Maret 2023 tak ada dalam laman elhkpn.go.id. LHKPN Achmad Rifai, Dedi Al Subur dan Heriyanto Wibowo tak dapat diakses untuk periodik tahun 2022.
Menanggapi hal ini, Head of Corporate Secretary and Legal Dedi Al Subur, Minggu (30/4/2023) mengatakan sudah melaporkan LHKPN nya periodik tahun 2022. “Sudah Bang. Saya tdk paham kapan pengumuman LHKPN tahun berjalan akan diumumkan
Ok bg. Yg pasti saya sudah menjalankan kewajiban saya, tetapi proses di KPK bagaimana mekanisme pengumuman atas LHKPN disana yg menentukan,” jawabnya atas konfirmasi wartawan di laman Whats App.
Pengelola Bandara Internasional Kuala Namu atau Kuala Namu International Airport (KNIA) dinilai tak profesional mengelola bandara hingga lalai atas 3 hari sejak tanggal 24 April 2023 sampai 27 April 2023 baru menemukan jasad wanita yang meninggal terjatuh ke kolong Lift.
“Sesuai keterangan polisi atas amatan CCTV Bandara Kuala Namu, korban jatuh dari lantai 2 saat mengantar keluarga terbang melalui Bandara Internasional itu pada Senin 24 April 2023, tapi mayat ditemukan pada Kamis 27 April 2023. Inikan dugaan kelalaian dalam mengoperasionalkan dan menjaga keselamatan di Bandara, minimal pengelola lebih cepat bisa mendeteksi korban jiwa hingga cepat dievauasi. Ada apa ini?,” tanya Ketua DPW Mahasiswa LIRA (MAHALI) Sumut Aji Lingga SH pada wartawan, Jumat (28/4/2023) via ponselnya.
Aji Lingga menilai, kejadian lambannya mendeteksi adanya masyarakat yang meninggal di Bandara Internasional ini sudah tak benar.
“Sudah nggak benar pengawasan dan fungsi keamanan/keselamatan bandara.
Sedangkan hak pengelolaan bandara dibawah PT Angkasa Pura Aviasi. Dan disitu ada investor luar negeri. Berarti diduga sudah tidak baik sistem SOP perusahaan tersebut,” tuding Aji Lingga.
Soal hak amannya masyarakat menggunakan fasilitas Bandara Kuala Namu, disebutkan Advokat muda ini, sebagai pengguna jasa masyarakat seharusnya mendapatkan pelayanan, keamanan dan keselamatan.
“Masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara seharusnya dapat pelayanan, keamanan dan keselamatan dengan baik. Ini adalah kelalaian dalam pengawasan dan keamanan bandara. Harus ada yang bertanggung jawab dalam hal ini. Baik dalam bentuk pelayanan di mata hukum negara ini,” jabarnya.
Polisi juga diharapkan Aji Lingga SH melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada para pejabat di PT Angkasa Pura Aviasi maupun pihak terkait lainnya atas kematian wanita bernama Aisyah Sinta Dewi Hasibuan (43) warga Sunggal ini. “Polisi diminta bertindak tegas dalam melakukan pengusutan atas tragedi kematian Almh Aisyah Sinta Dewi Hasibuan. Jika perlu, keluarga korban membuat pengaduan ke kepolisian,” tegas Aji Lingga SH.
Secara moral para pejabat di PT Angkasa Pura Aviasi yang dikliem sebagai pengelola Bandara Internasional yang profesional yang jelas menerima gaji dan fasilitasi yang besar harus bertanggungjawab dan merasa malu hingga mundur dari jabatannya.
“Kalau soal moral, para pejabat di PT Angkasa Pura Aviasi harus mundur atas tragedi itu. Gaji mereka besar, berbagai fasilitas diterima. Mereka badan hukum yang dibentuk oleh BUMN dan Investor dengan mayoritas saham milik negara Indonesia. Sebaiknya mereka mundur karena lamban menangani masalah itu,” tegasnya.
POLISI LAKUKAN PENYELIDIKAN
Setelah melakukan evakuasi jasad Aisyah Sinta Dewi Hasibuan untuk dioutopsi ke RS Bhayangkara guna mengetahui penyebab kematian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan ke pihak yang diperlukan.
“Pemeriksaan jenazah bagian dari penyelidikan. Pihak pihak yang diperlukan keterangannya sedang diambil keterangan oleh Reskrim. Kordinasikan ke Kasat untuk info lanjut ya,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji, Kamis (27/4/2023) malam.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi pada wartawan, Jumat (28/4/2023) merinci, timnya telah melakukan langkah penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
“Langkah penyelidikan sedang kami lakukan dan berkoordinasi dengan Labfor Polda. Untuk mayat posisi di RS Bhayangkara menunggu diautopsi. Terima kasih bang,” jawab Kompol I Kadek Cahyadi menanggapi konfirmasi wartawan.
PENGADAAN X RAY KNIA
Beberapa waktu lalu, Manajemen PT Angkasa Pura Aviasi juga dikomplain pengusaha alat alat keamanan Bandara atas pengadaan Spare Part X Ray di KNIA. Selain pengusaha, LSM dan KPK juga mengomentari masalah pengadaan barang dan jasa di anak usaha BUMN di Sumut ini.
Sikap kritis pemerhati publik dan LSM di Sumut atas dugaan ‘kongkalikong’ pengadaan Spare Part X Ray di Kuala Namu Airport Indonesia (KNIA) oleh PT Angkasa Pura Aviasi (APA) senilai Rp. 1,9 Miliar yang dilakukan dengan Penunjukan Langsung kan disikapi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menjawab pertanyaan wartawan, narasumber di Diskusi Media Road To Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) tahun 2022, Kabiro Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Ali Fikri menyarankan masyarakat melaporkan masalah itu ke saluran pengaduan yang ada.
“Silahkan laporkan ke KPK melalui sarana pengaduan yang ada, baik call centre, website, Whats App,” kata Juru Bicara KPK ini dalam kegiatan yang dihadiri Deputi Korsup KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur ABU KPK RI Aminuddin, Rabu (30/11/2022) di lantai 2 Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Jalan Williem Iskandar Medan.
Ali Fikri merinci, dalam penangangan laporan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Usaha Milik Negera akan dilakukan penghitungan kerugian negara dan aspek-aspek lain atas data dan laporan yang diterima. “Itu panjang. Pengadaan barang dan jasa ada aturan di lembaga masing. Yang terpenting laporkan dengan pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengurus Jaringan Akar Rumput Indonesia (JARI) berjanji akan menggiring pengadaan dengan penunjukan langsung ini ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, JARI menuding pengadaan Spare Part X Ray ini dituding mengangkangi Peraturan Menteri (Permen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI No. 8 tanggal 12 Desember 2019.
“Pengadaan Spare Part X Ray senilai Rp 1,9 miliar di Kuala Namu International Airport oleh PT Angkasa Pura Aviasi kalau dilanjutkan terindikasi melanggar Permen BUMN No.8 Tahun 2019 khususnya pasal 13 ayat 2 huruf d dan e. Pokoknya, huruf d mengamanatkan telah 2 kali tender tapi tidak menemukan penyedia, huruf e Barang dan jasa yang dimiliki oleh pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) atau yang memiliki jaminan (warranty) dari Original Equipment Manufacture,” jabar Ketua Umum JARI Soleh Nasution, Jumat (25/11/2022) di Medan.
Aktivis anti korupsi ini menduga, regulasi calon penyedia barang Spare Part X Ray di KNIA, Surat Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal (SPSAT) Barang Produksi Luar Negeri (BPLN) dari Kementerian Perdagangan RI telah kadaluarsa. (Red/Ril)