Terus Beroperasi, PETI di Desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu Diduga Kebal Hukum
MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga kuat milik oknum berinisial K di desa Lobung Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) disinyalir kebal hukum.
Sebab, setelah sempat dikabarkan berhenti, kini berdasarkan informasi dari warga masih terus beroperasi tanpa pernah tersentuh oleh Hukum yang berlaku di Republik Indonesia (RI).
Sebagaimana diketahui dalam Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara, mengatur tatacara perizinan pengambilan mineral dan batuan dari hasil alam.
Dan selain aturan perizinan dalam UU RI No 3 Tahun 2020 dimuat sanksi pidana berat bagi pelaku penambangan yang tidak mengantongi izin sebagaimana dimuat dalam Pasal 158 yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Namun walaupun ada ancaman sanksi Pidana berat yang dimuat pada Pasal 158 UU RI No 3/2020, hal itu tidak membuat surut nyali pelaku PETI yang di Desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari warga Kecamatan Lingga Bayu berinisial RF mengungkapkan aktivitas penambangan itu sudah berlangsung lama, dan tambang itu milik K bersama orang lain yang berasal dari luar Lingga Bayu.
“Ada 3 orang pemiliknya yang ku kenal pemilik tambang itu hanya K, yang lainnya dari luar Lingga Bayu, makanya tidak ku kenal,” Sebutnya sembari meminta namanya tidak dimuat dalam pemberitaan dengan alasan keselamatannya.
Terkait dugaan kebal hukumnya PETI di Desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ikhwanuddin Nasution, Jum’at (14/02/2025) ketika dikonfirmasi untuk mempertanyakan guna perimbangan berita terkait apa langkah dan tindakan Kepolisian terhadap pelaku PETI di Desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban. (*)

Tinggalkan Balasan